JAKARTA | gatradaily.com — Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) menjadi salah satu agenda prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Program ini menargetkan pembangunan 80.000 koperasi di seluruh Indonesia sebagai upaya memperkuat perekonomian desa dan mempercepat penghapusan kemiskinan ekstrem.

Di tengah bergulirnya program ini, muncul pertanyaan publik mengenai pihak yang ditunjuk untuk membangun infrastruktur fisik koperasi serta sumber pendanaannya.

Penjelasan mengenai hal tersebut tercantum dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Fisik Koperasi Merah Putih, yang diterbitkan pada 22 Oktober 2025.

Dalam Inpres tersebut, Presiden menunjuk PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) sebagai pelaksana pembangunan fisik gerai, pergudangan, serta kelengkapan Koperasi Merah Putih.

Agrinas merupakan BUMN hasil transformasi dari PT Yodya Karya (Persero), yang diresmikan pada 10 Februari 2025.

Setelah transformasi, Agrinas memperluas lini usaha ke sektor ketahanan pangan, jasa konstruksi pertanian, pengelolaan lahan produktif, hingga pembangunan infrastruktur ekonomi desa.

Pada Mei 2025, pemerintah juga menugaskan Agrinas mengelola 425.000 hektare lahan food estate nasional.

Melalui Inpres 17/2025, Agrinas diberi kewenangan untuk melaksanakan pembangunan fisik KDKMP melalui berbagai metode, seperti swakelola, pola padat karya, maupun penunjukan langsung penyedia jasa.

Mekanisme pekerjaan tetap mengacu pada aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Pembangunan fisik koperasi tidak didanai langsung dari APBN. Pemerintah menggunakan skema pembiayaan melalui bank-bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), yaitu BRI, BNI, Mandiri, BTN, dan BSI.

Setiap unit Koperasi Merah Putih dapat memperoleh pembiayaan maksimal Rp 3 miliar dengan jangka waktu pengembalian hingga enam tahun.

Inpres tersebut juga memuat penugasan kepada Menteri Keuangan untuk menyalurkan Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil (DBH), atau Dana Desa kepada pemerintah daerah.

Dana tersebut digunakan untuk membayar seluruh kewajiban yang timbul dari pembangunan fisik gerai dan fasilitas pendukung koperasi.

Detail teknis penyaluran dana dan mekanisme pembayarannya diperkirakan akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang saat ini masih dinantikan.(ze)