<p style="text-align: justify;">PROBOLINGGO | gatradaily.com — Hampir setahun berlalu sejak laporan dibuat pada 9 Maret 2025, kasus dugaan penganiayaan terhadap Suwarni (42), warga Dusun Sapikerep, Kecamatan Sukapura, belum menunjukkan perkembangan berarti.</p>
<p style="text-align: justify;">Korban yang mengaku dianiaya mantan bosnya, seorang warga negara asing berinisial Mr. C, kembali mencari keadilan setelah penanganan aparat dinilai berjalan lambat.</p>
<p style="text-align: justify;">Pada Rabu (22/10), Suwarni mendatangi kantor DPRD Kabupaten Probolinggo untuk meminta perhatian dan dorongan dari para wakil rakyat. Kondisi kesehatannya disebut belum pulih sejak kejadian tersebut.</p>
<p style="text-align: justify;">“Sampai sekarang kepala saya masih sering pusing, perut juga masih nyeri,” ujar Suwarni.</p>
<p style="text-align: justify;">Suwarni menuturkan, peristiwa itu terjadi di rumahnya sendiri. Ia mengaku dipukul dan ditendang oleh pelaku setelah dituduh mencuri, tuduhan yang ia bantah.</p>
<p style="text-align: justify;">“Yang melakukan satu orang, mantan bos saya. Saya tidak mencuri apa pun,” katanya.</p>
<p style="text-align: justify;">Kasus ini sudah dilaporkan ke kepolisian. Namun, delapan bulan berjalan, belum ada tersangka yang ditetapkan, membuat keluarga dan warga setempat mempertanyakan keseriusan penanganan perkara tersebut.</p>
<p style="text-align: justify;">Kesaksian serupa disampaikan Srimukti (49), tetangga korban yang melihat langsung kondisi Suwarni pada pagi hari kejadian.</p>
<p style="text-align: justify;">“Saya melihat dia keluar rumah sambil berdarah dan memegang perut karena kesakitan,” ujarnya.</p>
<p style="text-align: justify;">Lambannya proses hukum memunculkan perhatian dari Ketua Umum Garda Nusantara, Suhadak, SH.</p>
<p style="text-align: justify;">Ia menilai, aparat penegak hukum semestinya bekerja lebih profesional dan transparan agar tidak menimbulkan kecurigaan publik.</p>
<p style="text-align: justify;">Menurut Suhadak, aturan mengenai tindak pidana penganiayaan ringan telah diatur dalam Pasal 471 ayat (1) KUHP terbaru, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam bulan atau denda maksimal Rp10 juta.</p>
<p style="text-align: justify;">“Masyarakat sekarang mudah membaca ketika ada upaya mengaburkan atau membelokkan perkara. Karena itu, aparat harus benar-benar profesional,” ujar Suhadak.</p>
<p style="text-align: justify;">Ia menilai, jika pendamping korban dan aparat penegak hukum bertindak tegas, kasus ini seharusnya tidak perlu berlarut-larut hingga menjadi polemik di ruang publik ataupun mendorong korban meminta bantuan DPRD.</p>
<p style="text-align: justify;">Suwarni berharap kasus yang menimpanya segera mendapatkan titik terang, dan ia memperoleh keadilan atas peristiwa yang dialaminya.(ze)</p>

PASURUAN | gatradaily.com – Target pendapatan dari sektor Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB)…
PASURUAN | gatradaily.com – Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Bangil masa khidmat 2026-2031 resmi dilantik…
PROBOLINGGO | gatradaily.com – Warga mengeluhkan dugaan maraknya praktik pembelian Pertalite oleh tengkulak di SPBU…
PASURUAN | gatradaily.com – Aktivitas pengeluaran tanah urug dari area PT Sung Hyun Indonesia di…
PROBOLINGGO | gatradaily.com – Operasional 22 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) mitra Program Makan Bergizi…
KARAWANG | gatradaily.com – Suasana haru dan penuh kebahagiaan menyelimuti Pondok Pesantren Nurul Iman di…