PASURUAN | gatradaily.com – Perkara perdata yang menyeret Bos Bengkel Romli sebagai tergugat dalam sengketa lahan di Warungdowo terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Bangil. Sidang dengan nomor perkara 66/Pdt.G/2024/PN Bgl pada Selasa, 27 Mei 2025, kembali digelar dan memasuki tahap pemeriksaan saksi dari pihak penggugat.
Digelar di Ruang Sidang Cakra pukul 15.00 WIB, persidangan berlangsung selama dua jam dan dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Marthen Bunga, didampingi dua hakim anggota, Indra Cahyadi dan Hidayat Sarjana. Seluruh pihak hadir dalam sidang, termasuk penggugat, tergugat, para saksi, serta tim kuasa hukum masing-masing.
Kuasa hukum Romli, Masbuhin, menegaskan bahwa perkara ini merupakan bentuk gugatan ulang atas perkara serupa yang pernah diputus pada tahun 2022. “Ini adalah upaya hukum kedua atas objek, pihak, dan materi yang sama. Secara prinsip, perkara ini masuk kategori “Ne bis in idem,” tegasnya dalam wawancara usai sidang.
Menurut Masbuhin, seluruh saksi yang dihadirkan pihak penggugat justru memperkuat posisi Romli sebagai penguasa fisik lahan yang dikenal sebagai Lapangan Baru, bagian dari wilayah Warungdowo.
“Setiap saksi, termasuk dari pihak pertanahan, menyatakan bahwa tanah tersebut belum memiliki pendaftaran resmi atas nama siapa pun. Ketika ditanya siapa yang menguasai fisik lahan, mereka menyebut Romli. Artinya, secara hukum, Romli memiliki hak prioritas untuk mendaftarkan tanah itu,” ungkap pengacara asal Surabaya tersebut.
Lebih lanjut, Masbuhin mengungkapkan bahwa perwakilan dari PT KAI turut menjelaskan status asal-usul tanah. “Separuh merupakan bekas aset PT KAI, sementara sisanya adalah tanah negara. Sesuai ketentuan, pihak yang menguasai tanah negara secara turun-temurun berhak mengajukan permohonan pendaftaran kepada negara,” ujarnya.
Ia pun menekankan dua poin utama dalam pembelaan kliennya:
- Secara materiil, penguasaan fisik Romli atas lahan telah terbukti melalui keterangan saksi.
- Secara formal, gugatan penggugat cacat hukum karena mengulang perkara yang telah diputus dan berkekuatan hukum tetap.
“Gugatan ini lemah secara hukum. Tidak ada kejelasan batas maupun luas tanah dalam klaim mereka. Sebaliknya, posisi Romli semakin kokoh dari awal hingga tahap pembuktian saat ini,” tandas Masbuhin dengan penuh keyakinan.
Sidang selanjutnya dijadwalkan untuk mendengarkan keterangan tambahan dan agenda pembuktian lanjutan. Sengketa tanah di Warungdowo ini menjadi perhatian publik karena menyangkut kepastian hukum atas lahan yang diklaim sebagai aset negara dan bekas milik BUMN. (Gif/Syn)
Tinggalkan Balasan