PASURUAN | gatradaily.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Pasuruan menyita ratusan gram narkotika jenis sabu dari sejumlah pengungkapan kasus selama pelaksanaan Operasi Pekat Semeru 2026 di wilayah Kabupaten Pasuruan.
Dari beberapa kasus yang berhasil diungkap, polisi mengamankan barang bukti sabu dengan berat netto masing-masing 114 gram, 10,9 gram, 76,45 gram, 53,96 gram, dan 15,876 gram. Seluruh barang bukti tersebut diduga akan diedarkan di sejumlah wilayah di Kabupaten Pasuruan.
Kapolres Pasuruan AKBP Harto Agung Cahyono mengatakan, pengungkapan itu merupakan bagian dari upaya kepolisian menekan peredaran narkotika yang masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat, khususnya generasi muda.
“Ini komitmen kami dalam menjaga keamanan dan menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” ujar Harto saat memberikan keterangan kepada wartawan, Selasa (17/3/2026).
Menurut dia, operasi tersebut menyasar berbagai bentuk penyakit masyarakat, termasuk peredaran gelap narkotika yang selama ini menjadi perhatian aparat penegak hukum.
Kasatresnarkoba Polres Pasuruan AKP Ali Sadikin menambahkan, seluruh barang bukti diperoleh dari beberapa penindakan berbeda yang dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan intensif di lapangan.
“Setiap kasus kami kembangkan untuk menelusuri kemungkinan keterkaitan antarjaringan. Kami tidak berhenti pada pelaku yang tertangkap, tetapi juga menelusuri asal barang dan jalur distribusinya,” kata Ali.
Ia menjelaskan, para tersangka saat ini telah diamankan di Mapolres Pasuruan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan jaringan yang lebih luas.
Ali menegaskan, pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan, terutama terhadap jalur-jalur yang diduga menjadi pintu masuk peredaran narkotika di wilayah Pasuruan.
Sementara itu, Kapolres mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan apabila mengetahui aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan sekitar.
“Mohon dukungan masyarakat Pasuruan guna ikut serta melaporkan jika menemukan atau mengetahui tindak tanduk peredaran narkoba di lingkungannya,” ujar Harto.(syn/gif)



