KOTA PASURUAN | gatradaily.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Pasuruan Kota kembali mengungkap dua kasus peredaran narkotika jenis ganja dan sabu-sabu dalam kurun waktu dua hari di wilayah hukumnya.
Pengungkapan pertama dilakukan pada Sabtu (24/1/2026) sekitar pukul 05.30 WIB di Jalan R.W. Monginsidi, Kelurahan Kebonagung, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial SF (20), warga Kabupaten Jombang.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan narkotika jenis ganja yang disimpan di dalam jok sepeda motor milik tersangka. Pengembangan kemudian dilakukan ke rumah SF di Desa Carangrejo, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang, dan kembali ditemukan ganja beserta bijinya.
“Total barang bukti ganja yang kami amankan mencapai 25,86 gram berat kotor,” ujar Kasatresnarkoba Polres Pasuruan Kota AKP Ronny Margas, S.H.
Selain ganja, polisi turut menyita satu unit sepeda motor, telepon genggam, serta perlengkapan lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Sementara itu, kasus kedua diungkap pada Minggu (25/1/2026) sekitar pukul 10.50 WIB di Jalan Kyai H. Ahmad Dahlan, Kelurahan Pohjentrek, Kecamatan Purworejo. Polisi mengamankan seorang pria berinisial SS (30), warga Kota Pasuruan.
Dari keterangan tersangka, diketahui bahwa ia telah meranjau narkotika jenis sabu di sejumlah lokasi. Petugas kemudian menemukan dua paket sabu dengan total berat 51,71 gram, beserta barang bukti lain berupa alat hisap, timbangan elektrik, plastik klip, satu unit mobil, dan telepon genggam.
AKP Ronny Margas menuturkan, pengungkapan kedua kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti melalui penyelidikan.
“Kami berkomitmen terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota. Peran serta masyarakat sangat kami harapkan,” kata Ronny.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan keselamatan generasi muda.
Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Pasuruan Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Keduanya dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
























Tinggalkan Balasan