PASURUAN | gatradaily.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan Kota berhasil menangkap seorang juru parkir berinisial EDP (42), warga Kelurahan Pekuncen, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan. Pria tersebut diduga terlibat dalam jaringan pengedaran narkoba sebagai kurir. Penangkapan dilakukan pada Rabu (15/1/2025), tepatnya di depan rumah orang tuanya.

Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Daviz Busin Siswara, mengungkapkan bahwa pelaku tergiur menjadi kurir narkoba karena imbalan yang menjanjikan. Selain mendapatkan uang sebesar Rp 500 ribu per minggu, EDP juga diberi kesempatan mencicipi sabu-sabu oleh pemberi barang, SF, yang saat ini masih dalam pengejaran.

“Pelaku tergoda oleh imbalan tersebut. Saat ini, kami juga sedang mengejar pelaku lain berinisial SF, yang merupakan pemasok sabu kepada EDP,” ujar AKBP Daviz dalam konferensi pers di halaman Mapolres Pasuruan Kota, Rabu (22/1/2025).

Menurut penjelasan Kapolres, EDP menyimpan narkoba jenis sabu di rumahnya sebelum mendistribusikannya. Barang haram tersebut dikemas secara rapi dalam kemasan permen untuk mengelabui pihak berwajib. Saat melakukan pengiriman, pelaku menggunakan metode “lempar ranjau,” yakni meletakkan barang di lokasi yang telah disepakati dengan penerima.

“Komunikasi dilakukan melalui aplikasi WhatsApp. Setelah lokasi disepakati, pelaku akan meletakkan barang, misalnya di bawah pohon atau tempat tersembunyi lainnya,” jelas Daviz.

Dari hasil penggeledahan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 217,99 gram sabu yang disimpan di dalam rumah pelaku.

Kapolres menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi toleransi kepada siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkoba. “Kami akan menindak tegas sesuai hukum yang berlaku. Tidak ada tempat bagi pelaku narkoba di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota,” katanya.

Akibat perbuatannya, EDP dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang dihadapi pelaku sangat berat, yaitu minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, seumur hidup, atau bahkan hukuman mati. Selain itu, pelaku juga terancam denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

Polres Pasuruan Kota terus mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba dan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait peredaran barang haram ini. “Kami meminta kerja sama masyarakat untuk memutus rantai peredaran narkoba di Kota Pasuruan. Narkoba adalah musuh bersama yang harus diberantas,” tutup Daviz. (Syn)