KOTA PASURUAN | gatradaily.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Pasuruan Kota menangkap seorang ibu muda berinisial LF (28), warga Dusun Ngemplak, Desa Kraton, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan.
LF ditangkap di rumahnya pada Jumat (28/11/2025) sekitar pukul 17.00 WIB setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika.
Petugas yang melakukan penyelidikan menemukan sembilan plastik klip berisi sabu dengan total berat 27,08 gram. Dari jumlah tersebut, satu paket besar memiliki berat 22,61 gram.
Polisi juga menyita sejumlah barang pendukung mulai dari plastik klip, tisu, bungkus plastik, hingga satu unit telepon seluler.
Kapolres Pasuruan Kota AKBP Davis Busin Siswara melalui Kasatresnarkoba Iptu Arief Wardoyo mengatakan LF mengaku hanya berperan sebagai perantara. Sabu tersebut disebut titipan dari seseorang yang dikenal dengan panggilan “bu S”.
“Dari pemeriksaan awal, LF mengaku mendapatkan keuntungan Rp 200 ribu per gram dari sabu yang diedarkan,” ujar Arief saat dikonfirmasi, Minggu (30/11/25).
Polisi juga mengungkap latar belakang keterlibatan LF. Suaminya, MT, ditangkap pada Januari 2025 dalam kasus narkotika.
Dalam proses tersebut, keluarga LF sempat menjadi korban penipuan seorang pria berinisial SY yang menjanjikan dapat membantu proses hukum.
LF menyerahkan uang hingga Rp 100 juta, namun suaminya tidak kunjung bebas.
Dalam kondisi ekonomi terdesak, LF kemudian bertemu bu S di Lapas Kota Pasuruan saat membesuk seseorang. Dari pertemuan itulah tawaran untuk mengedarkan sabu muncul.
LF mengaku mulai beraksi sejak pertengahan November 2025. Ia menerima sabu seberat 5 gram dari bu S untuk dipecah menjadi paket kecil menggunakan timbangan milik pemasok.
Barang haram itu dijual kepada warga sekitar dan pelanggan lama suaminya.
“Keuntungan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan membayar utang. Tersangka mengaku suaminya tidak mengetahui aktivitas ini,” kata Arief.
Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara, memeriksa saksi dan tersangka, serta mengirim barang bukti ke laboratorium forensik.
Polisi juga melakukan pengembangan untuk menelusuri peran bu S yang diduga sebagai pemasok utama dan hingga kini masih buron.
LF dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait dugaan peredaran dan penyimpanan sabu lebih dari 5 gram.
Polres Pasuruan Kota menyatakan akan mengusut jaringan ini hingga ke tingkat pemakai, pengedar, hingga bandar.(ze/syn)
























Tinggalkan Balasan