PASURUAN | gatradaily.com — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan kembali menorehkan hasil dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika.

Tim opsnal yang dipimpin Kasat Resnarkoba Iptu Yoyok Hardianto, S.H., menggerebek sebuah rumah di Dusun Belahan Jowo, Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol, pada Jumat (17/10/2025) malam.

Dalam operasi yang berlangsung sekitar pukul 22.00 WIB tersebut, seorang pria berinisial NO (44) ditangkap tanpa perlawanan. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan empat poket sabu siap edar dengan total berat 9,221 gram, yang disembunyikan di rumah pelaku.

“Penangkapan ini berawal dari laporan warga yang resah dengan maraknya transaksi narkoba di wilayah Gempol. Setelah dilakukan penyelidikan, tersangka kami amankan bersama barang bukti,” ujar Iptu Yoyok Hardianto, Rabu (22/10/2025).

Selain sabu, polisi juga menyita satu timbangan elektrik, satu scop sedotan, satu klip plastik kosong, satu dompet warna coklat, serta ponsel Realme warna silver yang digunakan tersangka untuk bertransaksi.

Dari hasil pemeriksaan, NO diketahui merupakan pengedar aktif di jaringan sabu wilayah Pasuruan. Ia mengaku memperoleh pasokan dari seseorang berinisial B, yang kini melarikan diri dan telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Dari pengakuannya, tersangka mendapat keuntungan sekitar satu juta rupiah per gram, bahkan bisa menggunakan sabu secara gratis dari hasil penjualannya,” terang Yoyok.

Perwira yang akrab disapa Bang Yoyok itu menegaskan, pihaknya akan terus memburu jaringan pengedar lainnya.

“Jaringan sabu di Pasuruan harus dibersihkan sampai ke akarnya. Kami tidak akan berhenti sebelum pemasok utamanya tertangkap,” tegasnya.

Atas perbuatannya, NO dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara, maksimal seumur hidup, atau hukuman mati.(gif/syn)