PASURUAN | gatradaily.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan kembali menorehkan prestasi dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial MY (31), warga Dusun Raos Baru, Desa Carat, Kecamatan Gempol, berhasil diamankan petugas lantaran diduga sebagai pengedar sabu.
Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan, Iptu Yoyok Hardianto, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut saat dikonfirmasi di kantornya, Rabu (8/10). Menurutnya, penangkapan dilakukan pada Rabu (1/10) sekitar pukul 17.00 WIB, di sebuah lokasi yang kerap digunakan untuk transaksi narkoba di wilayah Gempol.
“Benar, kami telah mengamankan satu orang pelaku berinisial MY yang diduga kuat sebagai pengedar sabu di wilayah Gempol,” ujar Iptu Yoyok, yang akrab disapa Bang Yoyok.
Dari tangan pelaku, petugas menyita delapan poket sabu seberat total 7,767 gram, timbangan elektrik, plastik klip, secrop sedotan hitam, dan satu unit ponsel Redmi warna biru yang diduga digunakan untuk transaksi.
Hasil pemeriksaan awal mengungkap, pelaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial BA, yang kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Polisi menduga BA merupakan bagian dari jaringan pengedar lintas wilayah.
“Pelaku MY berperan sebagai pengedar yang mendapatkan keuntungan sekitar seratus ribu rupiah per gram, dan juga menerima sabu sebagai imbalan untuk dikonsumsi sendiri,” jelas Bang Yoyok.
Perwira yang sebelumnya bertugas di Polrestabes Surabaya itu menegaskan komitmennya dalam memerangi peredaran narkoba.
“Tidak ada toleransi bagi siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkotika. Sekecil apa pun perannya, akan kami tindak tegas sesuai hukum. Saat ini kami juga terus memburu jaringan di atasnya, termasuk pemasok utama yang masih buron,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
“Perang melawan narkoba tidak bisa hanya dilakukan oleh aparat. Kami butuh dukungan dan laporan masyarakat untuk menyelamatkan generasi dari bahaya narkotika,” tandasnya.
Atas perbuatannya, MY dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal lima tahun penjara hingga maksimal seumur hidup, bahkan dapat dijatuhi hukuman mati.(gif/syn)
Tinggalkan Balasan