Hukum & Kriminal

Satresnarkoba Pasuruan Amankan Dua Pria dalam Kasus Peredaran ±2,379 Gram Sabu

<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;"><em><strong>PASURUAN<&sol;strong><&sol;em> &vert; <span style&equals;"color&colon; &num;ff0000&semi;"><em><strong>gatradaily&period;com<&sol;strong><&sol;em><&sol;span> – Upaya penegakan hukum dalam pemberantasan narkoba kembali menunjukkan hasil positif&period; Dua pria asal Kecamatan Prigen&comma; Kabupaten Pasuruan&comma; berhasil ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba &lpar;Satresnarkoba&rpar; Polres Pasuruan pada hari Jumat&comma; 11 Juli 2025&comma; sekitar pukul 13&period;00 WIB&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Penangkapan ini dilakukan di pinggir jalan setelah petugas mencurigai gerak-gerik salah satu tersangka&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Kedua tersangka&comma; yang masing-masing berinisial KS &lpar;45&rpar; dari Desa Gambiran dan DP &lpar;34&rpar; dari Desa Prigen&comma; diketahui bekerja sebagai karyawan swasta&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Penangkapan dimulai ketika petugas mengamati KS yang berniat mencurigakan di kawasan Dusun Genengsari&comma; Desa Pecalukan&period; Setelah dilakukan penggeledahan&comma; ditemukan empat poket sabu dengan total berat ±2&comma;379 gram&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Dalam pengakuannya&comma; KS menunjuk DP sebagai pemasok utamanya&period; Berbekal informasi tersebut&comma; petugas segera melakukan penangkapan terhadap DP yang tidak lama setelah itu&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Kapolres Pasuruan&comma; AKBP Jazuli Dani&comma; melalui IPTU Yoyok selaku Kasat Satresnarkoba&comma; menjelaskan bahwa barang bukti yang berhasil disita meliputi empat paket sabu&comma; satu unit HP Samsung&comma; timbangan elektrik&comma; topi rajut&comma; plastik klip&comma; serta sepeda motor Honda Vario berpelat nomor N 6724 TAH yang digunakan dalam operasional mereka&period; kata Iptu Yoyok&comma; saat dikonfirmasi&comma; Jum&&num;8217&semi;at &lpar;18&sol;7&sol;25&rpar;&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Motif kedua tersangka dalam menjual sabu terungkap cukup konvensional namun berbahaya&period; Mereka mengaku menjual narkoba demi keuntungan sebesar Rp150&period;000 per gram dan mereka juga bisa mengonsumsi sabu tanpa biaya sebagai bagian dari &&num;8216&semi;privilege&&num;8217&semi; mereka sebagai pengedar&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Kasus ini dicatat dalam laporan kepolisian nomor LP&sol;A&sol;99&sol;VII&sol;2025&sol;SPKT&period;SATRESNARKOBA&sol;POLRES PASURUAN&sol;POLDA JATIM dengan tanggal kejadian 11 Juli 2025&period; Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat &lpar;1&rpar; dan Pasal 112 ayat &lpar;1&rpar; Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika&comma; dengan ancaman hukuman berat&period; Mereka bisa dikenakan hukuman penjara minimal lima tahun&comma; maksimal seumur hidup&comma; bahkan kemungkinan dijatuhi hukuman mati&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">&OpenCurlyDoubleQuote;Komitmen kami dalam memerangi peredaran narkotika sangat kuat&period; Kami akan terus berupaya aktif menyisir jaringan peredaran narkoba di wilayah hukum kami&comma;” tegas IPTU Yoyok&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Kapolres juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba&period; Masyarakat diimbau untuk memberi informasi dan melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan&comma; serta menjaga lingkungan dari pengaruh buruk narkotika&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">&OpenCurlyDoubleQuote;Kita tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi pengedar narkoba di Pasuruan&period; Upaya pencegahan dan penindakan akan terus dilakukan secara terukur dan simultan&comma;” tambahnya&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Dengan digencarkannya penegakan hukum ini&comma; diharapkan masyarakat dapat lebih waspada dan berpartisipasi dalam menciptakan lingkungan yang aman dari ancaman narkoba&period; &lpar;gif&sol;syn&rpar;<&sol;p>&NewLine;

Redaksi

Recent Posts

Diduga Jual Tanah Urug Rp 600 Ribu per Truk, Aktivitas di Pabrik Sung Hyun Indonesia Disorot

PASURUAN | gatradaily.com – Aktivitas pengeluaran tanah urug dari area PT Sung Hyun Indonesia di…

2 jam ago

22 Dapur MBG di Probolinggo Dihentikan Sementara, BGN Soroti Masalah IPAL

PROBOLINGGO | gatradaily.com – Operasional 22 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) mitra Program Makan Bergizi…

19 jam ago

Pondok Pesantren Nurul Iman Lapas Karawang Wisuda 3 Santri, Tandai Akhir Masa Pidana dan Awal Kehidupan Baru

KARAWANG | gatradaily.com – Suasana haru dan penuh kebahagiaan menyelimuti Pondok Pesantren Nurul Iman di…

20 jam ago

Polres Pasuruan Ungkap 3 Kasus Menonjol, Pelaku Jambret Maut hingga Penembakan Airsoft Gun Ditangkap

PASURUAN | gatradaily.com – Polres Pasuruan mengungkap tiga kasus kriminal menonjol yang sempat menjadi perhatian…

1 hari ago

Bupati dan DPRD Pasuruan Bawa Aspirasi Warga ke DPR RI, Dorong Penyelesaian Konflik Agraria 65 Tahun

PASURUAN | gatradaily.com – Pemerintah Kabupaten Pasuruan bersama DPRD Kabupaten Pasuruan membawa aspirasi ribuan warga…

1 hari ago

Mediasi di Perkim Pasuruan Berbuah Kesepakatan, Warga dan Pengembang AB Jaya Sepakati Pelebaran Jalan Jadi 7 Meter

PASURUAN | gatradaily.com – Polemik terkait penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) di Perumahan AB Jaya,…

1 hari ago