PASURUAN | gatradaily.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasuruan meringkus dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap beraksi di sejumlah wilayah Kabupaten Pasuruan. Keduanya diduga telah melakukan aksi kejahatan di puluhan tempat kejadian perkara (TKP).
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Mapolres Pasuruan, Selasa (27/1/2026), yang dipimpin langsung Kapolres Pasuruan AKBP Harto Agung Cahyono. Polisi turut memamerkan sejumlah barang bukti, mulai dari sepeda motor hasil kejahatan hingga alat yang digunakan pelaku.
AKBP Harto menjelaskan, para pelaku memiliki modus dengan mempelajari situasi wilayah terlebih dahulu sebelum beraksi. Salah satu caranya, mereka menyewa rumah di daerah yang menjadi target pencurian.
“Pelaku mengontrak rumah di sekitar lokasi sasaran untuk memetakan situasi dan kondisi lingkungan sebelum melakukan pencurian,” ujar AKBP Harto.
Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengaku telah beraksi di sekitar 30 TKP, dengan 18 di antaranya berada di wilayah hukum Polres Pasuruan. Sementara sisanya dilakukan di wilayah Kota dan Kabupaten Malang.
“Total TKP kurang lebih ada 30 lokasi, baik di Pasuruan maupun Malang,” kata dia.
Dua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial AR, warga Desa Cendono, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan, dan CA, warga Cemorokandang, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Di Pasuruan, keduanya beraksi di wilayah Bangil, Pandaan, Sukorejo, dan Purwosari.
Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa beberapa unit sepeda motor, satu set kunci T, sepatu, serta tas pinggang yang digunakan saat beraksi. Selain itu, masih ada dua pelaku lain yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), serta satu penadah yang masih dalam pengembangan.
“Saat ini baru dua pelaku yang berhasil kami amankan. Dua lainnya masih DPO, dan satu penadah masih kami dalami,” ujar AKBP Harto.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.(gif/syn)
























Tinggalkan Balasan