<p><strong>KOTA PASURUAN</strong> | <span style="color: #ff0000;"><em><strong>gatradaily.com</strong></em></span> – Satreskrim Polres Pasuruan Kota berhasil menangkap dua orang pelaku pencurian gerobak tebu di tepi jalan Imam Bonjol, Kelurahan Bugul Lor, Kecamatan Panggungrejo, Sabtu (31/8/2024) lalu.</p>
<p>Keduanya adalah SH, 34, asal Desa Umbulan, Kecamatan Winongan dan AA, 29, asal Desa Wonosari, Kecamatan Gondangwetan.</p>
<p>Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota Iptu Choirul Mustofa dalam konferensi pers menjelaskan, saat itu, gerobak tersebut berada di tepi jalan Imam Bonjol. AA dan SH yang kala itu melintas, tiba-tiba berniat jahat untuk mencurinya.</p>
<p><img class="alignnone size-full wp-image-7634" src="https://gatradaily.com/wp-content/uploads/2024/09/1726620792171.jpg" alt="" width="1600" height="989" /></p>
<p>“Kejadiannya berlangsung sekitar pukul 02.00. Perbuatan mereka, sempat terekam CCTV dan termuat di instagram. Akibat kejadian itu, korban merugi Rp 3,4 juta,” ungkapnya, Selasa (17/9/2024).</p>
<p>Mendapati temuan itu, tim Resmob Suropati Satreskrim Polres Pasuruan Kota mendatangi TKP dan melakukan olah TKP. Kata Choirul, dari pendalaman yang dilakukan, terutama melalui CCTV, petugas berhasil mengidentifikasi terduga pelakunya. Sehingga Pengejaran pun dilakukan.</p>
<p>&#8220;Kita lakukan pendalaman. Selang 11 hari kemudian, kami berhasil mengamankan SH di rumahnya. Selang sejam kemudian, giliran AA yang juga diamankan,&#8221; terangnya.</p>
<p>Keduanya ditangkap anggota di rumahnya masing-masing. Mereka kemudian digelandang ke Mapolres Pasuruan Kota bersama barang bukti berupa :</p>
<ol>
<li>1 (satu) unit sepeda motor Merk Yamaha Vega ZR warna hitam</li>
<li>1 (satu) buah sarung motif garis-garis warna biru kombinasi hitam kuning</li>
<li>1 (satu) buah kaos warna hitam bertuliskan “FIRGO ID” di bagian depan</li>
<li>1 (satu) buah celana pendek warna hitam merk FILLER CASUAL</li>
<li>1 (satu) buah sarung tenun warna hijau merk AL-ANBIYAA</li>
</ol>
<p>Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 ayat 1 ke 4e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancamannya, 7 tahun penjara. <strong>(Syn)</strong></p>

PROBOLINGGO | gatradaily.com – Operasional 22 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) mitra Program Makan Bergizi…
KARAWANG | gatradaily.com – Suasana haru dan penuh kebahagiaan menyelimuti Pondok Pesantren Nurul Iman di…
PASURUAN | gatradaily.com – Polres Pasuruan mengungkap tiga kasus kriminal menonjol yang sempat menjadi perhatian…
PASURUAN | gatradaily.com – Pemerintah Kabupaten Pasuruan bersama DPRD Kabupaten Pasuruan membawa aspirasi ribuan warga…
PASURUAN | gatradaily.com – Polemik terkait penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) di Perumahan AB Jaya,…
SURABAYA | gatradaily.com – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Tameng Perjuangan Rakyat Anti Korupsi (TAMPERAK) Jawa…