KOTA PASURUAN | gatradaily.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pasuruan, Jawa Timur, menyita 36 botol minuman keras jenis arak dalam operasi gabungan bersama aparat TNI dan Polri.
Razia dilakukan di sejumlah warung, toko penjual minuman, hingga rumah kos di wilayah Kelurahan Mayangan dan Gadingrejo.
Operasi ini merupakan bagian dari penegakan peraturan daerah (Perda) tentang ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat selama bulan Ramadhan.
Sekretaris Satpol PP Kota Pasuruan, Imam Hidayat, mengatakan operasi difokuskan pada lokasi yang diduga menjual minuman keras secara ilegal maupun berpotensi mengganggu ketertiban masyarakat.
“Dalam operasi gabungan ini, kami mengamankan 36 botol minuman keras jenis arak dari tempat penjualan makanan dan minuman di dua titik kawasan Pelabuhan Mayangan,” ujar Imam dalam keterangan pers, Senin (23/2/2026).
Petugas juga mendatangi sebuah toko di wilayah Gadingrejo yang memiliki izin sebagai distributor minuman beralkohol. Kepada pemilik usaha, petugas memberikan imbauan agar tidak melakukan aktivitas penjualan minuman keras selama bulan Ramadhan.
“Pemilik toko bersedia mematuhi imbauan tersebut dan tidak menjual minuman keras selama bulan puasa,” kata Imam.
Ia menegaskan, Satpol PP bersama unsur TNI dan Polri akan terus melakukan pengawasan serta penindakan terhadap tempat-tempat yang melanggar Perda ketertiban umum.
“Kami akan terus melakukan penyelidikan dan penindakan untuk menjaga keamanan dan ketertiban wilayah, khususnya selama Ramadhan,” tambahnya.
Warga setempat menyambut baik operasi gabungan tersebut. Mereka berharap razia serupa terus dilakukan guna menjaga keamanan lingkungan selama masyarakat menjalankan ibadah puasa. (ze)



