KOTA PASURUAN | gatradaily.com – Satgas Pangan Polres Pasuruan Kota bersama sejumlah stakeholder terkait melakukan sidak minyak goreng kemasan di wilayah hukumnya. Inspeksi ini bertujuan untuk mencegah pengurangan takaran minyak goreng yang dapat merugikan konsumen. Rabu (12/03/25)

Dalam pengecekan yang dilakukan, mayoritas produk Minyak Kita kemasan 1 liter memenuhi standar takaran. Namun, ditemukan bahwa minyak goreng produksi PT. Aneka Sawit hanya memiliki volume 950 ml, yang berada di bawah batas toleransi standar.

Temuan Hasil Sidak Minyak Goreng Kemasan:

  1. PT. Aneka Sawit – 950 ml (di bawah standar)
  2. PT. Batara Elok – 1000 ml (sesuai standar)
  3. PT. Karya Indah Alam – 990 ml (sesuai standar)
  4. PT. Ceva Industri – 1000 ml (sesuai standar)
  5. PT. Wilmar – 1000 ml (sesuai standar)
  6. PT. Mahesi – 985 ml (sesuai standar)
  7. PT. Kusuma Mukti Remaja – 990 ml (sesuai standar)

Menanggapi temuan ini, Kasat Reskrim IPTU Choirul Mustofa melalui IPDA Hendra T.W selaku Kanit 2 Pidekter, menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan koordinasi lebih lanjut dengan instansi terkait guna memastikan kepatuhan produsen terhadap standar yang berlaku.

“Langkah ini diambil untuk melindungi konsumen dari potensi kerugian akibat ketidaksesuaian takaran dalam produk minyak goreng kemasan,” ujar Hendra.

Ke depan, pengawasan distribusi minyak goreng di Kota Pasuruan akan terus diperketat guna memastikan produk yang beredar aman dan sesuai ketentuan. Polres Pasuruan Kota juga tidak segan melakukan penegakan hukum apabila ditemukan adanya pelanggaran terkait.

Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga standar takaran minyak goreng serta melindungi hak konsumen dari praktik curang yang merugikan. (Syn)