PASURUAN | gatradaily.com – Seorang pria berinisial ZA (24), warga Desa Gerbo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, kini harus berhadapan dengan hukum akibat aksi tak pantas yang dilakukannya secara live melalui media sosial.
Pria yang masih berstatus sebagai mahasiswa ini diketahui melakukan masturbasi sembari mempertontonkan alat kelaminnya dalam siaran langsung menggunakan akun bin_don29, Selasa (6/5).
Aksi tersebut dilakukan ZA dengan tujuan mencari kenalan baru sesama jenis yang bersedia membooking dirinya untuk hubungan seksual.
Dari pengakuan pelaku, aktivitas tersebut dilakukannya demi mendapatkan penghasilan melalui praktik open BO (booking online) sesama jenis. ZA mematok tarif Rp 100.000 untuk wilayah Pasuruan dan Rp 300.000 untuk luar daerah.
Polisi bergerak cepat, Unit V Resmob Satreskrim Polres Pasuruan, IPDA. Arief Bernardi melakukan penyelidikan intensif dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti, Rabu (7/5)
Barang bukti yang disita antara lain satu unit handphone Android merk Oppo tipe A16 warna ungu dengan kartu Axis 083-834-513-159, serta satu buah sarung bermotif kotak warna hitam, abu-abu, dan oranye.
Atas perbuatannya, ZA terancam dijerat dengan pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasal ini mengatur sanksi pidana maksimal enam tahun penjara dan/atau denda hingga Rp 1 miliar. Selain itu, ia juga terancam pasal 32 jo pasal 6 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman penjara hingga empat tahun dan/atau denda maksimal Rp 2 miliar.
Kapolres Pasuruan, AKBP Jazuli, mengimbau masyarakat agar menjauhi perilaku menyimpang yang melanggar norma agama dan sosial. “Carilah rezeki yang halal. Meski kecil, jika halal, akan membawa keberkahan,” ujar Kapolres.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa kebebasan di media sosial harus disertai dengan tanggung jawab moral dan hukum. (Syn)
Tinggalkan Balasan