Bisnis

PPLH Rumah Hijau Laporkan Dugaan Tambang Ilegal di Grati Pasuruan ke Kejari

<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;"><em><strong>PASURUAN<&sol;strong><&sol;em> &vert; <span style&equals;"color&colon; &num;ff0000&semi;"><em><strong>gatradaily&period;com<&sol;strong><&sol;em><&sol;span> – Perkumpulan Penggiat Lingkungan Hidup &lpar;PPLH&rpar; Rumah Hijau melaporkan dugaan aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Desa Kalipang dan Kelurahan Gratitunon&comma; Kecamatan Grati&comma; Kabupaten Pasuruan&comma; Jawa Timur&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Laporan tersebut disampaikan kepada Kejaksaan Negeri &lpar;Kejari&rpar; Kabupaten Pasuruan pada Senin &lpar;29&sol;12&sol;25&rpar;&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Pelaporan ini merupakan tindak lanjut atas temuan PPLH Rumah Hijau terkait dugaan penyalahgunaan izin Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha &lpar;PB-UMKU&rpar;&comma; serta adanya aktivitas penambangan tanpa izin di sejumlah wilayah lain&comma; yakni Desa Linggo&comma; Kecamatan Kejayan&comma; dan Desa Mangguan&comma; Kecamatan Pasrepan&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Kejari Kabupaten Pasuruan sendiri merupakan bagian dari unsur Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan &lpar;Satgas PKH&rpar;&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Ketua PPLH Rumah Hijau&comma; Ismail Makky&comma; menjelaskan bahwa izin PB-UMKU atas nama PT Dewe Makmur Sejahtera dengan Nomor Izin 812011219149900040005 merupakan Izin Usaha Pertambangan &lpar;IUP&rpar; Penjualan&comma; bukan izin operasi produksi&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">&OpenCurlyDoubleQuote;PB-UMKU tersebut hanya mengatur kegiatan penjualan hasil tambang&comma; bukan izin untuk melakukan penambangan atau ekstraksi di lokasi&comma;” kata Ismail dalam keterangannya&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Ia menegaskan&comma; berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 dan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025&comma; pemegang IUP Penjualan memiliki batasan yang tegas&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Perusahaan hanya diperbolehkan melakukan kegiatan niaga&comma; yakni membeli&comma; mengangkut&comma; dan menjual mineral atau batubara yang berasal dari pemegang izin tambang yang sah&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">&OpenCurlyDoubleQuote;Pemegang IUP Penjualan dilarang melakukan kegiatan penggalian atau penambangan di lokasi mana pun&comma; termasuk di Desa Kalipang maupun Gratitunon&comma;” ujarnya&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Selain itu&comma; izin tersebut juga bersifat terbatas dari sisi waktu dan volume&period; IUP Penjualan hanya berlaku selama maksimal 11 bulan&comma; terhitung sejak 14 Februari hingga 14 Desember 2025&comma; bersifat satu kali penggunaan&comma; serta tidak dapat diperpanjang&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Ismail menambahkan&comma; apabila pemegang PB-UMKU Penjualan terbukti melakukan aktivitas penambangan tanpa IUP Operasi Produksi&comma; maka perbuatan tersebut dapat dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">&OpenCurlyDoubleQuote;Ancaman pidananya berupa penjara paling lama lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar&comma;” kata dia&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">PPLH Rumah Hijau berharap aparat penegak hukum menindaklanjuti laporan tersebut secara serius guna mencegah kerusakan lingkungan dan memastikan kegiatan pertambangan berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku&period;&lpar;ze&rpar;<&sol;p>&NewLine;

Redaksi

Recent Posts

BBWS Brantas Dinilai Tak Optimal Tangani Sungai Wrati, Forum Warga Desak Pelimpahan Kewenangan

SURABAYA | gatradaily.com – Penanganan banjir tahunan di kawasan bantaran Sungai Wrati, Kabupaten Pasuruan, kembali…

8 jam ago

Forkopimda Lepas Kloter 6 Jemaah Haji Pasuruan, 373 Orang Diberangkatkan

PASURUAN | gatradaily.com – Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Pasuruan secara resmi melepas keberangkatan…

1 hari ago

Guru Ngaji di Pamekasan Jadi Tersangka Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Dua Anak

PAMEKASAN | gatradaily.com – Polres Pamekasan menetapkan seorang oknum guru ngaji berinisial MD (71), warga…

1 hari ago

KIM Gempar Raih Juara 2, Revitalisasi Komunitas Informasi Masyarakat Pasuruan Kian Menguat

PASURUAN | gatradaily.com – Komunitas Informasi Masyarakat (KIM) Gempar Randupitu menorehkan prestasi dengan meraih Juara…

1 hari ago

Polemik Kepemilikan Yayasan Pancawahana Bangil Berlanjut, PCNU Tegaskan Status Legal Unuba

PASURUAN | gatradaily.com – Polemik saling klaim kepemilikan Yayasan Pancawahana Bangil yang menaungi Universitas Nahdlatul…

1 hari ago

Bhayangkari Polres Pasuruan Kota Tanam Pohon, Peringati Hari Kemala Bhayangkari ke-46

KOTA PASURUAN | gatradaily.com – Bhayangkari Cabang Polres Pasuruan Kota menggelar aksi penanaman pohon dalam…

1 hari ago