PASURUAN | gatradaily.com – Perkumpulan Penggiat Lingkungan Hidup (PPLH) Rumah Hijau melaporkan dugaan aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Desa Kalipang dan Kelurahan Gratitunon, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.
Laporan tersebut disampaikan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan pada Senin (29/12/25).
Pelaporan ini merupakan tindak lanjut atas temuan PPLH Rumah Hijau terkait dugaan penyalahgunaan izin Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB-UMKU), serta adanya aktivitas penambangan tanpa izin di sejumlah wilayah lain, yakni Desa Linggo, Kecamatan Kejayan, dan Desa Mangguan, Kecamatan Pasrepan.
Kejari Kabupaten Pasuruan sendiri merupakan bagian dari unsur Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Ketua PPLH Rumah Hijau, Ismail Makky, menjelaskan bahwa izin PB-UMKU atas nama PT Dewe Makmur Sejahtera dengan Nomor Izin 812011219149900040005 merupakan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Penjualan, bukan izin operasi produksi.
“PB-UMKU tersebut hanya mengatur kegiatan penjualan hasil tambang, bukan izin untuk melakukan penambangan atau ekstraksi di lokasi,” kata Ismail dalam keterangannya.
Ia menegaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 dan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025, pemegang IUP Penjualan memiliki batasan yang tegas.
Perusahaan hanya diperbolehkan melakukan kegiatan niaga, yakni membeli, mengangkut, dan menjual mineral atau batubara yang berasal dari pemegang izin tambang yang sah.
“Pemegang IUP Penjualan dilarang melakukan kegiatan penggalian atau penambangan di lokasi mana pun, termasuk di Desa Kalipang maupun Gratitunon,” ujarnya.
Selain itu, izin tersebut juga bersifat terbatas dari sisi waktu dan volume. IUP Penjualan hanya berlaku selama maksimal 11 bulan, terhitung sejak 14 Februari hingga 14 Desember 2025, bersifat satu kali penggunaan, serta tidak dapat diperpanjang.
Ismail menambahkan, apabila pemegang PB-UMKU Penjualan terbukti melakukan aktivitas penambangan tanpa IUP Operasi Produksi, maka perbuatan tersebut dapat dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Ancaman pidananya berupa penjara paling lama lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar,” kata dia.
PPLH Rumah Hijau berharap aparat penegak hukum menindaklanjuti laporan tersebut secara serius guna mencegah kerusakan lingkungan dan memastikan kegiatan pertambangan berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(ze)
PASURUAN | gatradaily.com – Persoalan pengelolaan sampah masih menjadi tantangan di berbagai daerah, termasuk Kabupaten…
SITUBONDO | gatradaily.com — Proyek pembangunan Bandara Kiai As’ad (KASA) di Kabupaten Situbondo, Jawa Timur,…
KOTA PASURUAN | gatradaily.com – Sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang tergabung dalam Gerakan Rakyat…
PASURUAN | gatradaily.com – Kepolisian Resor Pasuruan membongkar jaringan pengedaran uang palsu lintas kabupaten hingga…
PASURUAN | gatradaily.com – Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Gerakan Indonesia Bersatu (LSM AGTIB) menyoroti dugaan…
SURABAYA | gatradaily.com — Bupati Pati Sudewo akhirnya ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Operasi…