PASURUAN | gatradaily.com — Kepolisian Sektor (Polsek) Gempol, Polres Pasuruan, mengungkap kasus pengeroyokan yang terjadi di Jalan Raya Surabaya–Malang, tepatnya di depan Balai Desa Karangrejo, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.

Dalam pengungkapan tersebut, empat pelaku berhasil diamankan, sementara satu pelaku lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/27/XII/2025/SPKT/Polsek Gempol/Polres Pasuruan/Polda Jawa Timur, tertanggal 25 Desember 2025.

Korban diketahui bernama Moch. Sauban Sirat (23), warga Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan.

Akibat pengeroyokan tersebut, korban mengalami luka di bagian kepala belakang dan dahi depan.

Peristiwa terjadi pada Kamis (25/12/2025) sekitar pukul 02.00 WIB. Saat itu, korban bersama rekan-rekannya dalam perjalanan pulang setelah latihan rutin dengan mengendarai sepeda motor.

Ketika melintas di lokasi kejadian, korban melihat adanya cekcok antara seorang pengendara sepeda motor dan sekelompok pemuda. Korban berupaya melerai dan menanyakan permasalahan yang terjadi. Namun, upaya tersebut justru memicu emosi para pelaku.

Secara bersama-sama, para pelaku melakukan pengeroyokan terhadap korban dengan tangan kosong. Salah satu pelaku bahkan diduga memukul korban menggunakan besi hingga menyebabkan luka di bagian kepala.

Aksi kekerasan tersebut sempat mengundang perhatian warga dan pengguna jalan. Korban bersama beberapa pelaku kemudian diamankan, sebelum akhirnya kasus tersebut dilaporkan ke Polsek Gempol untuk diproses lebih lanjut.

Polisi menetapkan empat tersangka yang telah diamankan, yakni Moch. Rosi Ramadani (19), Akhmad Robitul Masduqi (21), Muhamad Dimas Febrianto (18), dan Hikmal Robiul Candra (21).

Sementara satu pelaku lain berinisial Juri masih buron dan diduga berperan memukul korban menggunakan besi.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor dan empat unit telepon genggam milik para pelaku.

“Kami telah mengamankan empat pelaku berikut barang bukti. Satu pelaku lainnya masih DPO dan terus kami kejar,” ujar Kapolsek Gempol Kompol Giadi, Senin (29/12/25).

Para tersangka dijerat Pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) ke-2 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum yang mengakibatkan luka.

Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli Dani Iriawan menegaskan komitmen kepolisian dalam menindak tegas segala bentuk kekerasan di ruang publik.

“Kami tidak mentolerir aksi kekerasan yang meresahkan masyarakat. Proses hukum akan berjalan secara profesional, dan pelaku yang masih buron akan terus kami kejar,” tegasnya.

Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap para tersangka, pemberkasan perkara, serta pencarian terhadap pelaku yang belum tertangkap guna melengkapi proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.(gif/syn)