<p style="text-align: justify;"><strong>SIDOARJO</strong> | <span style="color: #ff0000;"><em><strong>gatradaily.com</strong></em></span> &#8211; Satreskrim Polresta Sidoarjo Polda Jatim berhasil mengungkap kasus perdagangan bahan peledak jenis serbuk mercon selama Ramadan 2024.</p>
<p style="text-align: justify;">Dari lima laporan Polisi, petugas berhasil mengamankan enam tersangka berikut menyita barang bukti.</p>
<p style="text-align: justify;">Hasil ungkap tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Agus Sobarnapraja pada wartawan, Rabu (17/4/2024).</p>
<p style="text-align: justify;">“Paling menonjol kasus jual beli bahan peledak jenis serbuk mercon dan ini sudah kami tindaklanjuti,”ujar Kompol Agus.</p>
<p style="text-align: justify;">Pada ungkap kasus ini, Polisi berhasil mengamankan tersangka inisial EF (25) warga Krian Sidoarjo yang melakukan jual beli bahan peledak melalui media online.</p>
<p style="text-align: justify;">Dari tangan EF petugas berhasil menyita barang bukti antara lain, 186 buah mercon atau petasan renteng diameter 2 cm dengan panjang 3 meter, 530 buah petasan cabe, 102 buah mercon atau petasan (renteng) diameter 1 cm dengan panjang 1 meter, 2 bungkus ukuran 0,5 kg berisi serbuk arang serta 2 buah kardus bekas (bungkus mercon/petasan).</p>
<p style="text-align: justify;">Masih soal jual beli bahan peledak, Polisi juga mengamankan 3 orang tersangka warga Sidoarjo berinisial M,H dan A.</p>
<p style="text-align: justify;">&#8220;Barang bukti yang kami peroleh adalah 16 Kg bubuk mesiu/mercon dan mercon rentengan siap edar sebanyak satu renteng,&#8221; ujar Kompol Agus Sobarnapraja.</p>
<p style="text-align: justify;">Kompol Agus Sobarnapraja mengatakan bahwa Pelaku M,H dan A mendapatkan keuntungan antara Rp.30.000 sampai dengan Rp.50.000 per kilogram dari hasil menjual petasan.</p>
<p style="text-align: justify;">“Tersangka membeli dari harga kulakan serbuk mercon Rp.170.000 per kilogram dijual Rp.200.000 sampai dengan Rp.220.000,”ujarnya.</p>
<p style="text-align: justify;">Terkait ancaman hukuman atas perbuatan yang dilakukan para tersangka, dikenakan ancaman penjara paling lama dua puluh tahun sesuai Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No. 12 tahun 1951. (Red)</p>

PASURUAN | gatradaily.com – Target pendapatan dari sektor Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB)…
PASURUAN | gatradaily.com – Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Bangil masa khidmat 2026-2031 resmi dilantik…
PROBOLINGGO | gatradaily.com – Warga mengeluhkan dugaan maraknya praktik pembelian Pertalite oleh tengkulak di SPBU…
PASURUAN | gatradaily.com – Aktivitas pengeluaran tanah urug dari area PT Sung Hyun Indonesia di…
PROBOLINGGO | gatradaily.com – Operasional 22 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) mitra Program Makan Bergizi…
KARAWANG | gatradaily.com – Suasana haru dan penuh kebahagiaan menyelimuti Pondok Pesantren Nurul Iman di…