PASURUAN | gatradaily.com – Polres Pasuruan menggelar konferensi pers untuk mengungkap kasus asusila berupa persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur di bale warta Polres Pasuruan, Jum’at (25/7/25).

Dalam kasus ini, tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka, setelah sebelumnya viral di media sosial pada 21 Juli 2025 saat penangkapan dilakukan.

Korban, SA (14 tahun), dilaporkan oleh ibunya, LS (37 tahun), yang menyatakan bahwa anaknya dipanggil ke rumah para pelaku, di mana tindakan asusila tersebut terjadi.

Kejadian ini berlangsung sejak Agustus 2024 hingga Juli 2025 di Dusun Ngaruh, Desa Kayukebek, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan.

Dalam penanganan kasus ini, polisi berhasil mengamankan para tersangka di kediaman mereka masing-masing, sementara dua di antara mereka diserahkan oleh perangkat desa setempat. Barang bukti yang diamankan meliputi pakaian korban dan tersangka.

Kapolres Pasuruan, AKBP Jazuli Dani Iriawan, menyatakan, “Kami sudah mengamankan pelaku dan mengucapkan terima kasih atas dukungan semua pihak. Proses hukum akan kami lanjutkan dan kami akan meningkatkan penyidikan, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru lainnya.” katanya.

Hasil visum dari RSUD Bangil menunjukkan adanya tindakan asusila yang dilakukan oleh beberapa orang.

Pelaku mengaku kepada polisi bahwa mereka tergiur untuk melakukan tindakan asusila terhadap korban. Tersangka yang terlibat dalam kasus ini mencakup ST (ayah kandung), EM, TE, SU, PO, serta SP dan SM yang dikenakan pasal pencabulan.

Korban kini terancam hukuman berdasarkan Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Dr. Ugik dari tim Penanganan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pasuruan menegaskan bahwa hak-hak korban akan dipenuhi.

“Kami sebagai pelindung anak akan memberikan perlindungan, baik dari segi tempat maupun kebutuhan lainnya, agar anak terbebas dari gangguan psikis,” tuturnya.

Dalam kesempatan tersebut, masyarakat, termasuk Bapak Dani, berharap agar Kapolres menambah personel, mengingat angka kasus kekerasan terhadap anak di wilayah hukum Polres Pasuruan cukup tinggi.

“Perkara kejahatan terhadap anak sangat banyak di Pasuruan. Kami berharap Bapak Kapolres menambah anggota agar korban cepat mendapatkan perlindungan,” ungkapnya.

Ibu Wiwin dari PPA Kabupaten Pasuruan menyampaikan dukungan penuh terhadap pihak kepolisian dalam penanganan kasus ini.

“Terima kasih sudah diproses hukum, dan kami menyerahkan penuh perkara ini kepada Polres Pasuruan,” ujarnya.

Kasus ini mencerminkan pentingnya kerjasama antara aparat penegak hukum dan masyarakat untuk melindungi hak-hak anak dan menciptakan lingkungan yang aman bagi generasi mendatang. pungkasnya.(gif/syn)