KOTA PASURUAN | gatradaily.com – Tim Resmob Suropati bersama Tim Khusus Polres Pasuruan Kota mengungkap kasus tindak pidana perjudian jenis togel yang dilakukan di sebuah warung kopi di Desa Karang Sentul, Kecamatan Gondang Wetan, Kabupaten Pasuruan.
Seorang pria berinisial AS (59), warga setempat, ditangkap petugas pada Selasa (10/2/2026) sekitar pukul 22.30 WIB. AS diketahui berprofesi sebagai wiraswasta.
Kasus ini terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/1/II/2026/SPKT.Satreskrim/Polres Pasuruan Kota/Polda Jawa Timur tertanggal 10 Februari 2026.
Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota AKP Dhecky Tjahyono Try Yoga mengatakan, tersangka ditangkap saat kedapatan melakukan perjudian togel secara daring menggunakan telepon genggamnya di warung kopi.
“Petugas sebelumnya menerima informasi sekitar pukul 17.00 WIB, kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan tersangka di lokasi,” ujarnya, Rabu (11/2/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka memasang nomor togel melalui situs judi online IndoTogel. Modusnya, tersangka membuka aplikasi peramban di ponsel Oppo F9 miliknya, lalu masuk ke situs tersebut menggunakan akun pribadi.
Setelah itu, tersangka memilih pasaran Sydney atau Hongkong dan memasang nomor 2D hingga 4D dengan sejumlah uang taruhan. Untuk mengetahui hasil undian, tersangka mencari nomor keluaran melalui mesin pencari internet.
Dari tangan tersangka, polisi menyita satu unit ponsel Oppo F9 warna ungu merah dengan kartu SIM Telkomsel terpasang. Di dalamnya terdapat akun judi online serta aplikasi mobile banking BRIMO Bank BRI. Selain itu, turut diamankan satu kartu ATM BRI Simpedes.
AKP Dhecky menjelaskan, tersangka mengaku nekat melakukan perjudian tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 426 ayat (1) huruf b KUHP tentang memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun dan denda paling banyak kategori VI.
Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 427 KUHP tentang turut serta dalam permainan judi tanpa izin dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak kategori III.
Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Pasuruan Kota guna proses penyidikan lebih lanjut.(ze/afd)



