<p style="text-align: justify;"><em><strong>KOTA PASURUAN</strong></em> | <span style="color: #ff0000;"><em><strong>gatradaily.com</strong></em></span> – Polres Pasuruan Kota menegaskan bahwa penanganan kasus dugaan penganiayaan yang sempat tertunda selama dua tahun telah dilakukan secara transparan dan sesuai prosedur hukum.</p>
<p style="text-align: justify;">Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, AKP Dhecky Tjahyono Triyoga, mengatakan setiap tahapan penanganan perkara, mulai dari penyelidikan, pengumpulan alat bukti hingga pelimpahan berkas ke pengadilan, dilakukan tanpa menghalangi hak korban untuk memperoleh keadilan.</p>
<p style="text-align: justify;">Menurut dia, dalam sistem hukum pidana, tujuan utama penegakan hukum bukan semata-mata menjatuhkan hukuman berat, melainkan memberikan kepastian hukum dan manfaat bagi para pihak.</p>
<p style="text-align: justify;">“Penegakan hukum bukan untuk memfasilitasi balas dendam. Hukum harus memberikan nilai manfaat, kepastian, serta tetap menjunjung hak asasi manusia,” ujar Dhecky, Rabu (4/3/2026).</p>
<p style="text-align: justify;">Ia menjelaskan, berkas perkara telah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pasuruan. Namun, selama proses persidangan terdapat kendala karena pihak korban beberapa kali tidak memenuhi panggilan sidang.</p>
<p style="text-align: justify;">Kondisi tersebut, kata dia, turut memengaruhi kelancaran jalannya persidangan. Meski demikian, majelis hakim tetap melanjutkan proses hingga akhirnya menjatuhkan vonis pada Senin (2/3/2026) setelah mempertimbangkan fakta persidangan dan alat bukti yang sah.</p>
<p style="text-align: justify;">Dhecky menambahkan, apabila terdapat pihak yang merasa keberatan atas putusan tersebut, mekanisme hukum masih terbuka untuk ditempuh sesuai ketentuan perundang-undangan.</p>
<p style="text-align: justify;">Ia juga menyebut pihak kepolisian sempat mengupayakan mediasi sebagai bagian dari pendekatan keadilan restoratif sebelum perkara berlanjut ke pengadilan.</p>
<p style="text-align: justify;">“Semua tindakan anggota sudah sesuai standar operasional prosedur. Tidak ada upaya memperlambat proses. Kami bahkan memfasilitasi mediasi agar ada solusi yang baik bagi semua pihak,” katanya.</p>
<p style="text-align: justify;">Polres Pasuruan Kota mengimbau masyarakat untuk tetap memercayai proses hukum dan menghormati putusan pengadilan yang telah ditetapkan.(syn)</p>

PASURUAN | gatradaily.com – Aktivitas alat berat kembali terlihat di kawasan Tanah Kas Desa (TKD)…
PASURUAN | gatradaily.com – Upaya mediasi dalam sengketa Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di…
KOTA PASURUAN | gatradaily.com – Aksi pencurian sepeda motor yang terjadi saat pemilik rumah bersiap…
PASURUAN | gatradaily.com – Aliansi Poros Tengah Pasuruan Raya mendatangi Kantor Dinas Sumber Daya Air,…
PASURUAN | gatradaily.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan menargetkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp1,761…
KARAWANG | gatradaily.com – Pembinaan warga binaan tidak hanya dilakukan melalui pendidikan formal atau pelatihan…