KOTA PASURUAN | gatradaily.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Pasuruan Kota mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kelurahan Tembokrejo, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan. Seorang pria berinisial BH (23) ditangkap di kamar kontrakannya pada Senin (26/1/2026) malam.

BH yang diketahui berprofesi sebagai wiraswasta dan tukang cukur rambut itu diamankan sekitar pukul 22.30 WIB setelah polisi melakukan pengembangan dari penangkapan tersangka lain. Dari hasil penyelidikan, BH diduga sebagai pihak yang menyerahkan sabu kepada tersangka sebelumnya.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan barang bukti sabu dengan total berat kotor 1,75 gram yang dikemas dalam beberapa plastik klip. Selain itu, petugas juga menyita dua timbangan elektrik, pipet kaca, botol kaca, sedotan, klip plastik baru dan bekas, satu tas kain hitam, serta satu unit telepon genggam.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Pasuruan Kota AKP Ronny Margas mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan berjenjang dari kasus sebelumnya.

“Dari interogasi tersangka yang lebih dulu diamankan, petugas memperoleh informasi yang mengarah kepada BH. Setelah dilakukan penyelidikan, tersangka berhasil ditangkap bersama barang bukti di kamar kontrakannya,” kata Ronny, Kamis (29/01/2026).

Atas perbuatannya, BH dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang disesuaikan dengan ketentuan pidana terbaru dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 dan KUHP Nomor 1 Tahun 2023.

Ronny menegaskan, kepolisian akan terus berupaya memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota.

“Peredaran narkoba sangat merusak generasi muda dan mengganggu keamanan masyarakat. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku,” ujarnya.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Pasuruan Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga akan mengirimkan barang bukti ke laboratorium forensik serta berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum.(ze/syn)