PASURUAN | gatradaily.com – Kepolisian Resor (Polres) Pasuruan memberikan klarifikasi resmi terkait kecelakaan lalu lintas yang melibatkan truk bermuatan kabel milik PT Telkom di ruas Tol Pasuruan, Senin pagi (16 Juni 2025) sekitar pukul 05.00 WIB.

Insiden ini ditangani dua unit berbeda, yakni Unit Lalu Lintas dan Unit Pidana Ekonomi (PIDEK) Satreskrim Polres Pasuruan, karena melibatkan aspek keselamatan dan legalitas barang.

Kecelakaan melibatkan truk berwarna ungu dengan nomor polisi DK 8265 PX yang dikemudikan oleh Jumain (39). Sopir mengalami luka ringan, sementara seorang penumpang yang diduga merupakan anggota aktif TNI AL berinisial A mengalami patah tulang dan kini dirawat intensif di RSPAL Surabaya.

Kanit Laka Lantas Polres Pasuruan membenarkan insiden tersebut. Ia menegaskan bahwa proses penanganan telah dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

“Penanganan kecelakaan berada di bawah wewenang Unit Laka. Namun karena muatan berupa kabel industri, yang mengandung aspek hukum, kasus tersebut kami serahkan ke Unit Pidana Ekonomi,” ujarnya saat dikonfirmasi media.

Sementara itu, Kanit Pidana Ekonomi, Iptu Eko, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan kasus terkait barang bukti dari Unit Laka. Ia menegaskan bahwa kabel yang dimuat dalam truk telah diklaim sebagai milik sah oleh PT PRM, yang diwakili oleh seorang bernama Fauzi. Pihak perusahaan disebut telah menunjukkan dokumen legalitas resmi sebagai dasar klaim tersebut.

“Perwakilan PT PRM menunjukkan dokumen lengkap terkait legalitas kabel. Berdasarkan pemeriksaan awal, tidak ada indikasi pelanggaran, sehingga kami tidak menahan barang tersebut. Truk masih berada di lokasi karena mengalami kerusakan akibat kecelakaan,” jelasnya.

Namun saat diminta menunjukkan dokumen legalitas tersebut kepada media, pihak kepolisian menolak dengan alasan menjaga privasi perusahaan.

“Dokumen legalitas bersifat internal dan mengandung informasi sensitif milik perusahaan. Karena itu, kami tidak bisa membuka akses publik terhadap dokumen tersebut,” tambah Iptu Eko.

Meski demikian, Polres Pasuruan menegaskan bahwa proses hukum tetap terbuka untuk ditindaklanjuti apabila ditemukan indikasi tindak pidana di kemudian hari.

“Jika nantinya muncul bukti atau informasi baru yang mengarah pada dugaan kejahatan, kami tidak akan ragu untuk membuka kembali penyelidikan. Kami berkomitmen menegakkan hukum secara adil dan transparan,” tegasnya.

Polres Pasuruan mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi serta menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum. Klarifikasi ini diharapkan dapat meredam misinformasi dan menjaga objektivitas pemberitaan. (gif/syn)