PASURUAN | gatradaily.com – Polres Pasuruan menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dalam jumlah besar yang dikirim melalui jalur darat antarprovinsi. Dari pengungkapan ini, polisi mengamankan hampir 5 kilogram sabu yang diduga berasal dari jaringan internasional.
Pengungkapan bermula dari penyelidikan intensif yang dilakukan Satresnarkoba Polres Pasuruan. Polisi mencurigai adanya pengiriman sabu yang menyasar wilayah Pasuruan dan sekitarnya dengan skema distribusi tertutup untuk menghindari pengawasan aparat.
Kapolres Pasuruan AKBP Harto Agung Cahyo mengatakan, aliran barang haram tersebut dikendalikan oleh seorang warga binaan dari dalam lembaga pemasyarakatan. Warga binaan itu berperan mengatur komunikasi antara pemasok di luar negeri dengan kurir di lapangan.
“Barang ini berasal dari luar negeri, tepatnya dari kawasan Segitiga Emas, dan dikendalikan oleh warga binaan yang mengontak jaringan di Pasuruan agar barang diterima,” kata Harto, Selasa (27/1/2026).
Dalam operasi tersebut, polisi menangkap Sukaji (47), warga yang kedapatan membawa sabu hampir 5 kilogram. Sebelum ditangkap, tersangka sempat menyembunyikan sabu tersebut di kawasan hutan untuk menghindari kecurigaan petugas.
Polisi mengungkapkan, sabu dikirim menggunakan bus umum dari Palembang, kemudian dipindahkan ke kendaraan pribadi. Selain narkotika, polisi juga menyita satu unit mobil dan telepon genggam yang digunakan tersangka untuk berkomunikasi dengan pengendali dari dalam penjara.
Harto menjelaskan, kemasan sabu yang disita menunjukkan ciri khas sindikat internasional. “Dilihat dari bungkusnya, ini barang luar negeri dengan kemasan teh China. Tidak ada satu pun tulisan berbahasa Indonesia,” ujarnya.
Berdasarkan catatan kepolisian, Sukaji merupakan residivis yang telah beberapa kali terlibat kasus hukum, termasuk tindak pidana narkotika. Pengalaman pelaku dalam menghindari aparat membuat polisi harus melakukan pembuntutan selama beberapa hari.
Penyergapan dilakukan setelah tim Satresnarkoba melakukan pengintaian di wilayah perbatasan Malang–Pasuruan. Polisi kini masih mengembangkan kasus tersebut untuk menelusuri pihak lain yang diduga terlibat, termasuk jalur transit narkotika dari Malaysia menuju Jawa Timur.
“Yang bersangkutan kami kategorikan sebagai big fish karena memiliki jaringan cukup luas,” kata Harto.
Atas perbuatannya, Sukaji dijerat Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.(gif/syn)
























Tinggalkan Balasan