PAMEKASAN | gatradaily.com – Polres Pamekasan memusnahkan barang bukti bahan peledak hasil penindakan pasca-Lebaran dengan melibatkan tim Jihandak dari Brimob Polda Jawa Timur. Minggu (22/3/2026).
Pemusnahan dilakukan di kawasan khusus di Desa Angsana, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan dengan pengamanan ketat untuk menghindari risiko ledakan yang membahayakan warga sekitar.
Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto, mengatakan barang bukti tersebut merupakan hasil penindakan kepolisian di sejumlah lokasi, di antaranya Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan, serta wilayah Kecamatan Proppo.
“Barang bukti ini kami musnahkan sebagai bagian dari penegakan hukum sekaligus upaya mencegah penyalahgunaan bahan peledak yang berpotensi membahayakan masyarakat,” ujar Hendra.
Ia menegaskan, kepolisian akan terus melakukan pengawasan terhadap peredaran bahan peledak ilegal, terutama setelah momentum Lebaran yang kerap diwarnai penggunaan petasan.
Menurut dia, masyarakat diminta tidak menyimpan, memperjualbelikan, maupun merakit bahan peledak secara mandiri karena berisiko menimbulkan korban jiwa dan kerugian material.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban dengan tidak menggunakan bahan peledak secara ilegal,” kata Hendra.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Yoyok Hardianto, menjelaskan bahwa seluruh barang bukti yang dimusnahkan telah melalui proses identifikasi dan pengamanan sesuai prosedur.
“Penanganan bahan peledak harus dilakukan secara hati-hati karena memiliki tingkat risiko tinggi. Karena itu, proses disposal melibatkan tim khusus yang memiliki kompetensi teknis,” ujar Yoyok.
Ia menambahkan, pengungkapan bahan peledak tersebut merupakan hasil pengembangan dari sejumlah kasus yang ditangani jajaran Satreskrim dalam beberapa hari terakhir.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 130 petasan atau mercon bawang, 746 petasan biasa, 150 sreng dor, lima kilogram bubuk mesiu, 20 lembar sumbu kertas, petasan renteng ukuran tiga meter, tiga gerbong rangkaian petasan, serta sejumlah kembang api.
Polres Pamekasan memastikan penindakan terhadap peredaran bahan peledak ilegal akan terus dilakukan untuk menjaga situasi keamanan tetap kondusif di wilayah Kabupaten Pamekasan.(syn/red)




