Kriminal

Polisi Berhasil Ungkap Dibalik Misteri Pria Paruh Baya Gantung Diri di Turen Malang

<p>Malang &vert; gatradaily&period;com – Aparat Kepolisian Resor Malang&comma; Polda Jatim&comma; berhasil mengungkap kasus penculikan dan pemerasan seorang pria paruh baya di Kabupaten Malang&comma; Jawa Timur&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Sebelum terungkap&comma; Polisi menemukan kejanggalan pada korban yang ditemukan meninggal gantung diri di rumah orang lain&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Wakapolres Malang&comma; Kompol Wisnu S Kuncoro&comma; memaparkan kasus tersebut berawal dari ditemukannya korban&comma; Abdul Gofur &lpar;54&rpar; warga Kelurahan Ardirejo&comma; Kecamatan Kepanjen&comma; Kabupaten Malang&comma; meninggal dunia dengan posisi leher tergantung di dalam sebuah rumah Jalan Imam Bonjol RT 02 RW 10 Desa Tanggung&comma; Kecamatan Turen&comma; Kabupaten Malang&comma; Kamis &lpar;16&sol;11&sol;2023&rpar; lalu&period;<&sol;p>&NewLine;<p><img class&equals;"alignnone size-medium wp-image-3298" src&equals;"https&colon;&sol;&sol;gatradaily&period;com&sol;wp-content&sol;uploads&sol;2023&sol;11&sol;IMG&lowbar;20231121&lowbar;073947-300x234&period;jpg" alt&equals;"" width&equals;"300" height&equals;"234" &sol;><&sol;p>&NewLine;<p>Saat itu&comma; Polisi menemukan kejanggalan karena korban sehari-hari tidak tinggal di rumah tersebut&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Setelah melakukan penyelidikan&comma; Polisi akhirnya menemukan fakta bahwa terdapat serangkaian tindak pidana berupa penculikan disertai kekerasan dan pemerasan terhadap korban&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&OpenCurlyDoubleQuote;Korban ditemukan meninggal dunia dalam keadaan gantung diri&comma;” kata Kompol Wisnu&comma; Senin &lpar;20&sol;11&rpar;&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Wakapolres menambahkan&comma; pihaknya kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan terhadap 17 saksi guna mengungkap kasus tersebut&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Polisi akhirnya berhasil meringkus 5 orang pelaku yang diduga terlibat dalam aksi penculikan dan kekerasan terhadap korban sebelum akhirnya korban melakukan bunuh diri&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Para pelaku yang diamankan berinisial KS &lpar;41&rpar; warga Desa Sitiarjo&comma; Kecamatan Sumbermanjing Wetan&comma; SB &lpar;39&rpar; warga Desa Pandanrejo Kecamatan Wagir&comma; RM &lpar;50&rpar; warga Desa Sumbermanjing Wetan Kecamatan Sumbermanjing Wetan&comma; MW &lpar;43&rpar; warga Desa Tanggung&comma; Kecamatan Turen&comma; dan RS &lpar;45&rpar; warga Desa Bumirejo Kecamatan Dampit&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Wisnu menjelaskan&comma; kronologi bermula pada Rabu &lpar;15&sol;11&rpar; sekitar pukul 20&period;00 WIB korban dijemput dari rumahnya kemudian dipaksa menuju ke rumah salah satu pelaku di Desa Tanggung&comma; Kecamatan Turen&period; Para pelaku beralasan korban terlibat masalah asusila dengan salah satu teman perempuan pelaku&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Selama di rumah tersebut&comma; korban kerap mendapatkan aksi penganiayaan berupa pemukulan berulang kali pada bagian perut hingga wajah&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Tak hanya itu&comma; para pelaku juga meninta uang tebusan sejumlah Rp 30 juta kepada korban untuk menyelesaikan asusila yang dituduhkan&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&OpenCurlyDoubleQuote;Tersangka meminta tebusan sejumlah Rp 30 juta rupiah&comma; dan korban mencoba berkomunikasi kepada keluarga&comma; namun keluarga tidak bisa menyanggupinya&comma;” jelasnya&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Hingga kemudian pada Kamis &lpar;16&sol;11&rpar;&comma; korban yang merasa frustasi kemudian berasalan ke kamar mandi yang selanjutnya korban ditemukan meninggal dunia dengan cara gantung diri&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Wakapolres Malang Kompol Wisnu menyebut&comma; motif para pelaku adalah ingin mendapatkan keuntungan secara ekonomis terhadap korban&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Akibat perbuatannya&comma; para tersangka akan dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 328 KUHP dan Pasal 333 KUHP tentang penculikan&comma; Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan&comma; serta Pasal 368 KUHP terkait pemerasan&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&OpenCurlyDoubleQuote;Ancaman maksimal pidana penjara paling lama 12 tahun&comma; 8 tahun&comma; 5 Tahun&comma; dan 9 tahun&comma;” pungkasnya&period; &lpar;Team&rpar;<&sol;p>&NewLine;

Redaksi

Share
Published by
Redaksi
Tags: Headline

Recent Posts

Remaja di Pasuruan Jadi Korban Modus Loker Palsu, Motor PCX Dibawa Kabur

PASURUAN | gatradaily.com – Seorang remaja asal Desa Lecari, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, menjadi korban…

8 jam ago

Ketum Progib Dorong Rapimwil Jatim Hasilkan Keputusan Terbaik

PASURUAN | gatradaily.com – Rapat Pimpinan Wilayah (Rapimwil) DPW Progib Jawa Timur 2026 yang digelar…

9 jam ago

Rapinwil Progrib Jatim 2026, Soemardi Ajak Kader Tetap Solid

PASURUAN | gatradaily.com – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Pro Garda Indonesia Bersatu (Progrib) Jawa Timur…

9 jam ago

Inspektorat Kota Probolinggo Tindaklanjuti Dugaan Penggunaan CV Mati dalam Pengadaan BOS/BOSDA SMP Negeri

KOTA PROBOLINGGO | gatradaily.com – Inspektorat Kota Probolinggo menegaskan akan menindaklanjuti dugaan penggunaan CV mati…

1 hari ago

Lapas Kelas IIB Probolinggo Bantah Tuduhan Jadi Markas Narkoba dan Isu Suap Wartawan

PROBOLINGGO | gatradaily.com – Lapas Kelas IIB Probolinggo membantah tudingan yang menyebut lembaga pemasyarakatan tersebut…

2 hari ago

3 Kasus Sabu Diungkap dalam Dua Hari, Satresnarkoba Polres Pasuruan Amankan 4 Pelaku dan 37 Gram Sabu

PASURUAN | gatradaily.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan berhasil mengungkap tiga kasus peredaran…

2 hari ago