<p style="text-align: justify;"><em><strong>PASURUAN</strong></em> | <em><span style="color: #ff0000;"><strong>gatradaily.com</strong></span></em> – Kontroversi yang melibatkan penutupan Warkop dan Karaoke Gempol9 oleh Lembaga Missi Reclasseering Republik Indonesia (LMR-RI) memunculkan berbagai reaksi di kalangan masyarakat Pasuruan. Pertanyaan yang mengemuka adalah apakah tindakan tersebut berlandaskan moral atau justru merupakan bentuk balas dendam.</p>
<p style="text-align: justify;">Ketua Umum Gerakan Pemuda Pemudi Peduli Hukum (GP3H), Anjar Supriyanto, SH, menyampaikan kritik tajam terhadap LMR-RI. Menurutnya, tindakan yang diambil LMR-RI bersifat reaktif dan emosional, dan berpotensi merusak tatanan hukum yang berlaku.</p>
<p style="text-align: justify;">“Fakta hukumnya sangat jelas: Gempol9 merupakan kawasan ruko yang legal dengan izin usaha yang sah. Selama pengoperasian tidak melanggar aturan, penilaian terhadapnya harus objektif,” ungkap Anjar. Selasa (8/7/25).</p>
<p style="text-align: justify;">Lebih lanjut, Anjar menjelaskan bahwa tuntutan untuk menutup Gempol9 muncul akibat keributan internal di LMR-RI, yang melibatkan anggotanya sendiri.</p>
<p style="text-align: justify;">“Alih-alih melakukan introspeksi, mereka justru menuntut penutupan tempat usaha. Mengapa tempat usaha harus disalahkan jika ada kesalahan individu?” sindirnya.</p>
<p style="text-align: justify;">Anjar menegaskan bahwa tidak ada organisasi masyarakat yang berwenang untuk menutup usaha secara sepihak, apalagi dengan menggunakan dalih moral yang tidak jelas.</p>
<p style="text-align: justify;">“Ini adalah tindakan berlebihan. Kewenangan untuk menutup sebuah usaha sepenuhnya berada di tangan Satpol PP, Dinas Perizinan, dan Kepolisian, bukan LMR-RI yang tampak terprovokasi,” tegasnya.</p>
<p style="text-align: justify;">Dukungan terhadap prinsip objektivitas hukum juga disampaikan oleh DPRD Kabupaten Pasuruan, yang memutuskan untuk membatalkan audiensi dengan LMR-RI akibat ketidaklengkapan administrasi.</p>
<p style="text-align: justify;">“DPRD telah mengambil sikap yang tepat. Kami tidak boleh membiarkan lembaga resmi dipengaruhi oleh tekanan yang dibungkus sebagai ‘moralitas’,” tambah Anjar.</p>
<p style="text-align: justify;">GP3H mengimbau agar jika ada pelanggaran yang terjadi di Gempol9, seharusnya dilaporkan kepada instansi berwenang, bukan dijadikan alat untuk balas dendam.</p>
<p style="text-align: justify;">“Kami siap mendukung penegakan hukum, tetapi harus melalui saluran yang sah. Jangan menyamarkan kepentingan pribadi dengan isu moral,” jelas Anjar.</p>
<p style="text-align: justify;">Anjar juga mengingatkan LMR-RI untuk menyelesaikan konflik internal mereka terlebih dahulu.</p>
<p style="text-align: justify;">“Selesaikan masalah internal dengan cara yang baik, jangan sampai menjadi tontonan publik. Membuat gaduh bukanlah sebuah prestasi,” pungkasnya. (syn)</p>

KOTA PASURUAN | gatradaily.com – Wahyu Tri Hardiyanto, yang lebih dikenal warga Pasuruan dengan sebutan…
PASURUAN | gatradaily.com – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan mobil yang tengah ditangani kepolisian di…
PASURUAN | gatradaily.com – Panitia Khusus (Pansus) Real Estate DPRD Kabupaten Pasuruan merekomendasikan penghentian total…
PASURUAN | gatradaily.com – Pengukuhan pengurus baru Yayasan Panca Wahana sekaligus pimpinan Universitas Nahdlatul Ulama…
PASURUAN | gatradaily.com – Pemerintah Kabupaten Pasuruan mengajukan proses “cleansing” atau pemutakhiran data Lahan Sawah…
PASURUAN | gatradaily.com – Dalam rangka memperingati Hari Kartini 2026, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres…