SURABAYA | gatradaily.com – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan puluhan kasus sepanjang 2025.
Kegiatan tersebut sekaligus menjadi bagian dari penyampaian capaian kinerja pemberantasan narkoba selama Tahun Anggaran 2025, Kamis (18/12/2025).

Kepala Bidang Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, pemusnahan kali ini merupakan hasil pengungkapan 24 perkara dengan total 40 tersangka.
“Barang bukti yang dimusnahkan berupa narkotika jenis sabu dengan berat total 9.335,43 gram serta ekstasi sebanyak tiga butir,” ujar Jules.
Ia menjelaskan, dari 23 perkara yang diungkap Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jatim, polisi mengamankan 38 tersangka dengan barang bukti sabu seberat 1.476,91 gram dan tiga butir ekstasi.
Sementara itu, Polresta Sidoarjo mengungkap satu perkara dengan dua tersangka dan barang bukti sabu seberat 7.858,52 gram.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Reserse Narkoba Polda Jatim Kombes Pol Robert Da Costa menyampaikan bahwa pengungkapan kasus narkotika di Jawa Timur sepanjang 2025 mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya.
“Selama periode Januari hingga Desember 2025, Polda Jawa Timur mengungkap 5.924 kasus narkotika dengan jumlah tersangka sebanyak 7.617 orang,” kata Robert.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan sepanjang 2025 meliputi 292.488 gram sabu, 103.782 gram ganja dan 960 batang tanaman ganja, 60.989 butir ekstasi, 4,70 gram kokain, serta 8.610.473 butir obat-obatan keras.
Menurut Robert, dibandingkan tahun 2024, pengungkapan kasus narkoba pada 2025 meningkat sebesar 6,49 persen, sementara jumlah tersangka naik 9,14 persen.
Ia juga menyebutkan, pemusnahan barang bukti narkotika telah beberapa kali dilakukan sepanjang 2025.
Pada Juni 2025, Polda Jatim memusnahkan 49 kilogram sabu, 2.860 butir ekstasi, serta 5.688.600 butir obat keras.
Selain itu, pemusnahan bersama Bareskrim Polri juga dilakukan terhadap 85,3 kilogram sabu.
“Pada hari ini, kembali dilakukan pemusnahan barang bukti dari 24 kasus dengan 40 tersangka. Dari jumlah tersebut, 22 perkara telah diselesaikan melalui pendekatan restorative justice,” ujar Robert.
Dari total pengungkapan sepanjang 2025, Polda Jatim memperkirakan sekitar 4,8 juta jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkoba.
Robert mengimbau seluruh elemen masyarakat dan instansi terkait untuk terus berperan aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba.
“Sinergi semua pihak sangat dibutuhkan untuk mewujudkan Jawa Timur yang lebih aman dan mendukung visi Indonesia Emas,” katanya.
Pada kesempatan tersebut, Robert juga menyampaikan apresiasi kepada Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur, Bea Cukai, Angkasa Pura, Pelindo, kejaksaan, pengadilan, serta seluruh personel Ditresnarkoba Polda Jatim atas kerja sama dalam pemberantasan peredaran narkoba di Jawa Timur.(ze/syn)
























Tinggalkan Balasan