Hukum & Kriminal

Penyedia Fasilitas Jaringan Narkoba, Perempuan 25 Tahun Ditangkap di Pasuruan

<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;"><em><strong>PASURUAN<&sol;strong><&sol;em> &vert; <span style&equals;"color&colon; &num;ff0000&semi;"><em><strong>gatradaily&period;com<&sol;strong><&sol;em><&sol;span> &&num;8211&semi; Satresnarkoba Polres Pasuruan melakukan penangkapan terhadap seorang perempuan berinisial APH &lpar;25&rpar; di kediamannya yang terletak di Desa Sidomukti&comma; Pandaan&period; Jum&&num;8217&semi;at &lpar;8&sol;8&sol;25&rpar;&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Penangkapan ini dilakukan sekitar pukul 21&period;30 WIB dan merupakan hasil pengembangan dari kasus peredaran narkoba sebelumnya yang melibatkan beberapa tersangka lain&comma; yaitu K&comma; MA&comma; dan DA&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Kasat Resnarkoba Iptu Yoyok Hardianto menjelaskan bahwa APH berperan sebagai penyedia sarana dan prasarana dalam jaringan edaran sabu lintas daerah&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Dalam penggerebekan tersebut&comma; petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti&comma; termasuk satu unit mobil Honda Brio berwarna abu-abu dengan nomor polisi L-1370-ES&comma; dua unit ponsel&comma; serta sebuah buku tabungan dan kartu ATM BCA yang terdaftar atas nama APH&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">&OpenCurlyDoubleQuote;Kartu ATM tersebut diduga digunakan untuk transaksi hasil kejahatan dan telah diamankan sebagai barang bukti&comma;” ungkap Yoyok saat diwawancarai gatradaily&period;com pada Jum&&num;8217&semi;at&comma; &lpar;15&sol;8&sol;25&rpar;&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Kasus ini bermula dari laporan yang diterima pihak kepolisian pada 26 Juli 2025&period; Berdasarkan pasal 114 ayat &lpar;1&rpar; Jo pasal 132 ayat &lpar;1&rpar; Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika&comma; APH diancam dengan hukuman penjara minimal lima tahun hingga seumur hidup&comma; bahkan memungkinkan hukuman mati jika terbukti bersalah&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Saat ini&comma; APH beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pasuruan untuk proses hukum lebih lanjut&period; Penanganan kasus ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba dan menegakkan hukum di wilayah Pasuruan&period;&lpar;syn&rpar;&period;<&sol;p>&NewLine;

Redaksi

Recent Posts

Emak-emak Gagalkan Aksi Curanmor di Kota Pasuruan, Pelaku Kabur Terekam CCTV

PASURUAN | gatradaily.com – Aksi pencurian sepeda motor kembali terjadi di Kota Pasuruan. Kali ini,…

6 jam ago

Pernah Jadi Tersangka KPK, “Cuss” Kini Resmi Dilantik PPPK di Kelurahan Purutrejo Pasuruan

KOTA PASURUAN | gatradaily.com – Wahyu Tri Hardiyanto, yang lebih dikenal warga Pasuruan dengan sebutan…

13 jam ago

Dugaan Penipuan Mobil Terungkap, Terlapor Disebut Pernah Dilaporkan di Kasus Serupa

PASURUAN | gatradaily.com – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan mobil yang tengah ditangani kepolisian di…

16 jam ago

Pansus DPRD Pasuruan Rekomendasikan Moratorium Permanen Proyek Perumahan di Lereng Gunung Arjuno–Welirang

PASURUAN | gatradaily.com – Panitia Khusus (Pansus) Real Estate DPRD Kabupaten Pasuruan merekomendasikan penghentian total…

1 hari ago

Pengukuhan Pengurus Baru UNUBA Digelar di Hotel, Mahasiswa Soroti Transparansi Kebijakan

PASURUAN | gatradaily.com – Pengukuhan pengurus baru Yayasan Panca Wahana sekaligus pimpinan Universitas Nahdlatul Ulama…

1 hari ago

Pemkab Pasuruan Ajukan Pemutakhiran Data Lahan Sawah, Target 87 Persen LP2B Dinilai Perlu Disesuaikan

PASURUAN | gatradaily.com – Pemerintah Kabupaten Pasuruan mengajukan proses “cleansing” atau pemutakhiran data Lahan Sawah…

2 hari ago