Hukum & Kriminal

Penyedia Fasilitas Jaringan Narkoba, Perempuan 25 Tahun Ditangkap di Pasuruan

<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;"><em><strong>PASURUAN<&sol;strong><&sol;em> &vert; <span style&equals;"color&colon; &num;ff0000&semi;"><em><strong>gatradaily&period;com<&sol;strong><&sol;em><&sol;span> &&num;8211&semi; Satresnarkoba Polres Pasuruan melakukan penangkapan terhadap seorang perempuan berinisial APH &lpar;25&rpar; di kediamannya yang terletak di Desa Sidomukti&comma; Pandaan&period; Jum&&num;8217&semi;at &lpar;8&sol;8&sol;25&rpar;&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Penangkapan ini dilakukan sekitar pukul 21&period;30 WIB dan merupakan hasil pengembangan dari kasus peredaran narkoba sebelumnya yang melibatkan beberapa tersangka lain&comma; yaitu K&comma; MA&comma; dan DA&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Kasat Resnarkoba Iptu Yoyok Hardianto menjelaskan bahwa APH berperan sebagai penyedia sarana dan prasarana dalam jaringan edaran sabu lintas daerah&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Dalam penggerebekan tersebut&comma; petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti&comma; termasuk satu unit mobil Honda Brio berwarna abu-abu dengan nomor polisi L-1370-ES&comma; dua unit ponsel&comma; serta sebuah buku tabungan dan kartu ATM BCA yang terdaftar atas nama APH&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">&OpenCurlyDoubleQuote;Kartu ATM tersebut diduga digunakan untuk transaksi hasil kejahatan dan telah diamankan sebagai barang bukti&comma;” ungkap Yoyok saat diwawancarai gatradaily&period;com pada Jum&&num;8217&semi;at&comma; &lpar;15&sol;8&sol;25&rpar;&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Kasus ini bermula dari laporan yang diterima pihak kepolisian pada 26 Juli 2025&period; Berdasarkan pasal 114 ayat &lpar;1&rpar; Jo pasal 132 ayat &lpar;1&rpar; Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika&comma; APH diancam dengan hukuman penjara minimal lima tahun hingga seumur hidup&comma; bahkan memungkinkan hukuman mati jika terbukti bersalah&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Saat ini&comma; APH beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pasuruan untuk proses hukum lebih lanjut&period; Penanganan kasus ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba dan menegakkan hukum di wilayah Pasuruan&period;&lpar;syn&rpar;&period;<&sol;p>&NewLine;

Redaksi

Recent Posts

TKD Sukoreno Kembali Disiapkan, Dugaan Off-road dan Aliran Uang Sewa Jadi Sorotan

PASURUAN | gatradaily.com – Aktivitas alat berat kembali terlihat di kawasan Tanah Kas Desa (TKD)…

6 jam ago

Mediasi Sengketa PTSL Randupitu Gagal, Kuasa Hukum Kades Pilih Lanjut ke Persidangan

PASURUAN | gatradaily.com – Upaya mediasi dalam sengketa Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di…

11 jam ago

Motor Hilang Saat Pemilik Bersiap Salat Subuh, Polisi Bekuk Terduga Pelaku

KOTA PASURUAN | gatradaily.com – Aksi pencurian sepeda motor yang terjadi saat pemilik rumah bersiap…

16 jam ago

Aliansi Poros Tengah Soroti Lelang Proyek Jalan DBHCHT Rp 3,8 Miliar di Pasuruan

PASURUAN | gatradaily.com – Aliansi Poros Tengah Pasuruan Raya mendatangi Kantor Dinas Sumber Daya Air,…

18 jam ago

Target PAD Kabupaten Pasuruan Capai Rp1,761 Triliun pada 2027, Pemkab Siapkan Pinjaman Daerah Rp363 Miliar

PASURUAN | gatradaily.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan menargetkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp1,761…

1 hari ago

Merawat Ternak, Membangun Karakter: Irfan Hakim Apresiasi Program LASKAR Farm Lapas Karawang

KARAWANG | gatradaily.com – Pembinaan warga binaan tidak hanya dilakukan melalui pendidikan formal atau pelatihan…

2 hari ago