Hukum & Kriminal

Penyedia Fasilitas Jaringan Narkoba, Perempuan 25 Tahun Ditangkap di Pasuruan

<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;"><em><strong>PASURUAN<&sol;strong><&sol;em> &vert; <span style&equals;"color&colon; &num;ff0000&semi;"><em><strong>gatradaily&period;com<&sol;strong><&sol;em><&sol;span> &&num;8211&semi; Satresnarkoba Polres Pasuruan melakukan penangkapan terhadap seorang perempuan berinisial APH &lpar;25&rpar; di kediamannya yang terletak di Desa Sidomukti&comma; Pandaan&period; Jum&&num;8217&semi;at &lpar;8&sol;8&sol;25&rpar;&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Penangkapan ini dilakukan sekitar pukul 21&period;30 WIB dan merupakan hasil pengembangan dari kasus peredaran narkoba sebelumnya yang melibatkan beberapa tersangka lain&comma; yaitu K&comma; MA&comma; dan DA&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Kasat Resnarkoba Iptu Yoyok Hardianto menjelaskan bahwa APH berperan sebagai penyedia sarana dan prasarana dalam jaringan edaran sabu lintas daerah&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Dalam penggerebekan tersebut&comma; petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti&comma; termasuk satu unit mobil Honda Brio berwarna abu-abu dengan nomor polisi L-1370-ES&comma; dua unit ponsel&comma; serta sebuah buku tabungan dan kartu ATM BCA yang terdaftar atas nama APH&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">&OpenCurlyDoubleQuote;Kartu ATM tersebut diduga digunakan untuk transaksi hasil kejahatan dan telah diamankan sebagai barang bukti&comma;” ungkap Yoyok saat diwawancarai gatradaily&period;com pada Jum&&num;8217&semi;at&comma; &lpar;15&sol;8&sol;25&rpar;&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Kasus ini bermula dari laporan yang diterima pihak kepolisian pada 26 Juli 2025&period; Berdasarkan pasal 114 ayat &lpar;1&rpar; Jo pasal 132 ayat &lpar;1&rpar; Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika&comma; APH diancam dengan hukuman penjara minimal lima tahun hingga seumur hidup&comma; bahkan memungkinkan hukuman mati jika terbukti bersalah&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Saat ini&comma; APH beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pasuruan untuk proses hukum lebih lanjut&period; Penanganan kasus ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba dan menegakkan hukum di wilayah Pasuruan&period;&lpar;syn&rpar;&period;<&sol;p>&NewLine;

Redaksi

Recent Posts

22 Dapur MBG di Probolinggo Dihentikan Sementara, BGN Soroti Masalah IPAL

PROBOLINGGO | gatradaily.com – Operasional 22 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) mitra Program Makan Bergizi…

16 jam ago

Pondok Pesantren Nurul Iman Lapas Karawang Wisuda 3 Santri, Tandai Akhir Masa Pidana dan Awal Kehidupan Baru

KARAWANG | gatradaily.com – Suasana haru dan penuh kebahagiaan menyelimuti Pondok Pesantren Nurul Iman di…

16 jam ago

Polres Pasuruan Ungkap 3 Kasus Menonjol, Pelaku Jambret Maut hingga Penembakan Airsoft Gun Ditangkap

PASURUAN | gatradaily.com – Polres Pasuruan mengungkap tiga kasus kriminal menonjol yang sempat menjadi perhatian…

22 jam ago

Bupati dan DPRD Pasuruan Bawa Aspirasi Warga ke DPR RI, Dorong Penyelesaian Konflik Agraria 65 Tahun

PASURUAN | gatradaily.com – Pemerintah Kabupaten Pasuruan bersama DPRD Kabupaten Pasuruan membawa aspirasi ribuan warga…

24 jam ago

Mediasi di Perkim Pasuruan Berbuah Kesepakatan, Warga dan Pengembang AB Jaya Sepakati Pelebaran Jalan Jadi 7 Meter

PASURUAN | gatradaily.com – Polemik terkait penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) di Perumahan AB Jaya,…

1 hari ago

TAMPERAK Koordinasi dengan BPK Jatim, Dorong Peran Publik Awasi APBD dan APBN

SURABAYA | gatradaily.com – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Tameng Perjuangan Rakyat Anti Korupsi (TAMPERAK) Jawa…

1 hari ago