PASURUAN | gatradaily.com – Konflik penutupan Warkop Meiko di Desa Nogosari, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, berujung pada laporan pidana ke Polres Pasuruan.
Pemilik Warkop Meiko, Fathur Rosi, melaporkan seorang pria bernama Edi atas dugaan penutupan paksa dan perusakan fasilitas usaha. Laporan tersebut dibuat pada Kamis (18/12/25).
Rosi menyebut penutupan dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas. Menurutnya, peristiwa itu terjadi pada Rabu (17/12/25) malam, saat Edi datang bersama Kepala Desa Nogosari, Sunariyah, dan beberapa orang lainnya ke lokasi usaha.
“Mereka datang tanpa surat atau pemberitahuan resmi, lalu menutup paksa warkop yang sedang beroperasi,” kata Rosi saat dikonfirmasi, Sabtu (20/12/25).
Ia mengaku sejumlah fasilitas usaha mengalami kerusakan, di antaranya pintu, peralatan gelas, serta banner usaha. Rosi menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai penertiban.
Terkait alasan penutupan, Rosi membantah adanya aktivitas hiburan malam seperti lady companion (LC) maupun karaoke. Ia menyatakan telah menindaklanjuti dan memenuhi klarifikasi yang diminta oleh pihak-pihak yang datang ke lokasi.
“Tidak ada LC dan karaoke. Ruangan memang ada, tapi tidak digunakan. Saya sudah menyampaikan itu dan mengikuti arahan,” ujarnya.
Merasa dirugikan, Rosi memastikan tetap melanjutkan proses hukum dan berharap kepolisian menangani perkara tersebut secara profesional dan objektif.
Hingga berita ini ditayangkan, Edi belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp tidak mendapatkan respons.
Sementara itu, Kepala Desa Nogosari, Sunariyah, juga belum memberikan tanggapan saat dimintai klarifikasi terkait peristiwa tersebut maupun isu dugaan pungutan liar yang beredar di masyarakat.
Beberapa warga sekitar menyayangkan penutupan usaha yang berujung laporan pidana. Mereka berharap aparat penegak hukum dapat mengungkap peristiwa tersebut secara terang dan adil.(mal/syn)
























Tinggalkan Balasan