KOTA PASURUAN | gatradaily.com – Pengasuh Pondok Pesantren Metal Rejoso, K.H. M. Nurcholis, mengapresiasi langkah cepat dan profesional Polres Pasuruan Kota Polda Jatim dalam mengungkap kasus dugaan penculikan santrinya.

K.H. M. Nurcholis menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi tersebut saat menghadiri konferensi pers di Gedung Wicaksana Laghawa Polres Pasuruan Kota pada Senin (28/4/2025).

Dalam kesempatan itu, beliau menegaskan bahwa Pondok Pesantren Metal Rejoso berkomitmen membina anak-anak dari latar belakang sosial beragam, termasuk anak yatim piatu, korban kenakalan remaja, penyalahgunaan minuman keras, hingga anak-anak dari luar pernikahan.

“Saudara Sulaiman telah kami asuh sejak bayi dan selama ini mendampingi berbagai kegiatan pondok serta keseharian Kyai,” ujar K.H. M. Nurcholis.

Kyai Nurcholis mengaku terkejut saat mengetahui kabar penculikan Sulaiman, mengingat santri tersebut sehari-hari lebih banyak beraktivitas di lingkungan pondok dan jarang bergaul di luar. Ia pun memuji gerak cepat Polres Pasuruan Kota yang berhasil mengamankan pelaku dalam waktu singkat.

“Atas nama keluarga besar Pondok Pesantren Metal Rejoso, kami mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada Polres Pasuruan Kota atas tindakan cepat yang menyelamatkan santri kami dan menciptakan situasi kondusif,” tegas Kyai Nurcholis.

Menurut beliau, respons cepat aparat kepolisian tidak hanya menyelamatkan korban, tetapi juga membuktikan sinergitas positif antara aparat penegak hukum dan lembaga pendidikan dalam menjaga rasa aman masyarakat.

Diketahui, Tim Khusus Polres Pasuruan Kota menangkap lima tersangka penculikan santri berinisial MS pada Selasa (22/4/2025) pagi di exit Tol Gresik. Penculikan tersebut terjadi Senin malam (21/4/2025) sekitar pukul 19.30 WIB di halaman Toko Hamdala, Jalan Raya Pantura, Desa Rejoso Lor, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan.

Kapolres Pasuruan Kota AKBP Davis Busin Siswara S.I.K., M.I.Kom. menjelaskan, pihaknya langsung bergerak cepat begitu menerima laporan dari pondok dan saksi mata. Tim menyelidiki kasus tersebut dan melacak kendaraan para pelaku, hingga akhirnya berhasil mengamankan para tersangka.

Kelima tersangka masing-masing memiliki peran: SG mengeksekusi penculikan dan membekap mata korban, AE menjadi sopir sekaligus menodong korban dengan airsoft gun, PR menakut-nakuti korban, MH membantu membawa korban ke dalam mobil dan memukul korban, serta MNR sebagai otak penculikan yang mendanai aksi tersebut.

Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 76F Jo Pasal 83 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP, Pasal 328 KUHP tentang penculikan, dan Pasal 333 ayat (1) KUHP tentang penahanan kemerdekaan orang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara serta denda hingga Rp300 juta. (Syn)