KOTA PROBOLINGGO | gatradaily.com – Keputusan Pemerintah Kota Probolinggo mengangkat seorang mantan terpidana kasus korupsi berinisial AB sebagai pengawas Perumdam Bayuangga menuai sorotan dari sejumlah elemen masyarakat.

Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) menilai penunjukan tersebut berpotensi menimbulkan pertanyaan publik terkait komitmen pemerintah daerah dalam menjaga integritas tata kelola badan usaha milik daerah.

Ketua GMPK Probolinggo Raya, Sholehudin, mengatakan bahwa pemerintah daerah seharusnya mempertimbangkan rekam jejak seseorang sebelum menempatkannya pada posisi strategis di lingkungan perusahaan daerah.

“Kenapa pemerintah masih memberikan ruang kepada mantan koruptor? Kami berharap keputusan ini dikaji ulang,” kata Sholehudin, Kamis (26/3/2026).

Menurut dia, jabatan pengawas pada perusahaan daerah membutuhkan figur yang memiliki kredibilitas serta mampu menjaga kepercayaan masyarakat, terutama karena Perumdam merupakan institusi pelayanan publik yang berkaitan langsung dengan kebutuhan dasar warga.

Sementara itu, Penjabat Sekretaris Daerah Kota Probolinggo, Rey Suwigtyo, mengaku belum mengetahui secara rinci mengenai penunjukan AB sebagai pengawas Perumdam Bayuangga.

Ia menyarankan agar konfirmasi lebih lanjut dilakukan kepada organisasi perangkat daerah yang menangani urusan tersebut.

“Silakan ditanyakan langsung ke OPD yang membidangi,” ujarnya.

Di sisi lain, sumber internal di lingkungan Perumdam Bayuangga membenarkan adanya penunjukan AB sebagai pengawas. Namun, sumber tersebut enggan memberikan penjelasan lebih jauh mengenai dasar pertimbangan pengangkatan.

Hingga kini, keputusan tersebut masih menjadi perhatian publik. Sejumlah pihak menilai pemerintah daerah perlu memberikan penjelasan terbuka agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan terkait penempatan pejabat di lingkungan badan usaha milik daerah.(ze/tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *