PASURUAN | gatradaily.com – Penetapan tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang terjadi pada Selasa dini hari, 27 Januari 2026 sekitar pukul 01.00 WIB, di halte Jalan Raya Malang–Surabaya, Kelurahan Purwosari, menuai keberatan dari pihak kuasa hukum tersangka.
Mereka menilai proses penyidikan masih menyisakan sejumlah pertanyaan, terutama terkait dasar penetapan status hukum terhadap kliennya.
Kuasa hukum tersangka, Yoga Septian Widodo, menyatakan bahwa sejak awal perkara tersebut berkembang di tengah opini publik yang kuat, termasuk melalui berbagai narasi yang beredar di media sosial.
Menurut dia, situasi tersebut berpotensi memengaruhi persepsi terhadap kliennya sebelum seluruh fakta hukum diuji secara objektif dalam proses penyidikan.
“Kasus ini terkesan berkembang dengan opini yang mengarah bahwa klien saya adalah pelaku pembacokan. Padahal, fakta-fakta yang ada masih perlu diuji secara menyeluruh,” ujar Yoga saat ditemui di kantornya di wilayah Lawang, Minggu (5/4/2026).
Yoga mengatakan, tim kuasa hukum telah mengantongi rekaman video yang dinilai dapat menjadi bahan penting dalam pembuktian perkara. Rekaman tersebut, menurut dia, berasal dari warga yang berada di lokasi kejadian dan disebut menunjukkan perbedaan ciri-ciri antara pelaku dengan kliennya.
Selain video, pihaknya juga menyiapkan sejumlah saksi yang diklaim melihat langsung kejadian di lokasi. Keterangan para saksi itu, kata dia, akan diajukan untuk memperkuat pembelaan dalam proses hukum berikutnya.
“Ada saksi yang melihat langsung siapa yang membawa senjata tajam. Keterangan mereka konsisten dan akan kami ajukan sesuai prosedur hukum,” katanya.
Ia menegaskan, proses penegakan hukum seharusnya berjalan berdasarkan alat bukti dan fakta persidangan, bukan dipengaruhi tekanan opini publik.
Karena itu, tim kuasa hukum saat ini menyiapkan saksi a de charge yang dinilai memiliki informasi relevan untuk menguji kembali konstruksi perkara.
Menurut Yoga, seluruh langkah hukum yang ditempuh bertujuan memastikan proses berjalan secara adil dan memberikan ruang pembuktian yang seimbang bagi semua pihak.
“Kami berharap perkara ini dibuka secara terang agar seluruh fakta dapat terungkap secara objektif,” ujarnya.(syn/mal/yud)




