PASURUAN | gatradaily.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan terus menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal. Bersama Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai (KPPBC) Pasuruan, pemkab memperkuat sinergi demi menjaga penerimaan negara, kesehatan masyarakat, dan menciptakan persaingan usaha yang sehat.
Langkah nyata dilakukan melalui operasi gabungan bersama Satpol PP dan Bea Cukai, sosialisasi kepada masyarakat serta pelaku usaha, hingga kolaborasi lintas sektor. Pemkab Pasuruan mendukung penuh seluruh proses pemberantasan, mulai dari penindakan hingga pemusnahan barang ilegal.
Sebagai hasil dari upaya tersebut, KPPBC Pasuruan memusnahkan barang hasil penindakan yang dikumpulkan dari Juli 2023 hingga Oktober 2024. Barang yang dimusnahkan meliputi 8.111.820 batang rokok ilegal, 15 ribu gram tembakau iris ilegal, dan 3.218 liter minuman mengandung etil alkohol ilegal, dengan total nilai mencapai Rp11,3 miliar.
Kepala Kantor Bea dan Cukai Pasuruan, Hatta Wardhana, mengungkapkan bahwa modus pelanggaran meliputi pengiriman rokok tanpa pita cukai melalui ekspedisi, penjualan tersembunyi di warung, serta distribusi arak ilegal. Meski pemusnahan dilakukan tanpa penyidikan, pihaknya telah mengantongi satu tersangka yang tengah diproses hukum. Saat konferensi pers. Rabu (07/05/25).
Selain menyita barang ilegal, langkah ini juga berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp8,1 miliar dari sektor cukai. Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo, menegaskan bahwa Pasuruan menjadi kontributor utama penerimaan negara dari sektor Cukai Hasil Tembakau (CHT).
Ia menyebut, Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) saat ini 75 persen dimanfaatkan untuk sektor kesehatan melalui program UHC. Penggunaan anggaran ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75 Tahun 2024.
Pemkab Pasuruan mengapresiasi seluruh elemen masyarakat yang turut berperan aktif dalam mendukung pemberantasan barang kena cukai ilegal di wilayahnya. (Syn)
Tinggalkan Balasan