Kantor Satpol PP Kabupaten Pasuruan (kiri) dan Ketua Umum Garda Pantura, Lukman Hakim (kanan), terkait polemik kandang ayam di Desa Brambang, Gondang Wetan.
<p style="text-align: justify;"><em><strong>PASURUAN</strong></em> | <span style="color: #ff0000;"><em><strong>gatradaily.com</strong></em></span> – Polemik keberadaan kandang ayam berkapasitas puluhan ribu ekor di Desa Brambang, Kecamatan Gondang Wetan, Kabupaten Pasuruan, memasuki babak baru.</p>
<p style="text-align: justify;">Pemerintah Kabupaten Pasuruan menyiapkan langkah penertiban administratif hingga sanksi pembongkaran apabila pelanggaran tidak segera ditindaklanjuti oleh pemilik usaha.</p>
<p style="text-align: justify;">Langkah tersebut diambil setelah sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) melakukan monitoring lapangan dan rapat koordinasi menyusul laporan serta keluhan warga.</p>
<p style="text-align: justify;">Masyarakat menilai operasional kandang ayam tersebut menimbulkan gangguan lingkungan, berupa bau menyengat dan serbuan lalat.</p>
<p style="text-align: justify;">Monitoring dilakukan lintas OPD, melibatkan Dinas Pertanian, Dinas Peternakan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perizinan, serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pasuruan.</p>
<p style="text-align: justify;">Hasil evaluasi lintas OPD menyimpulkan adanya unsur pelanggaran dalam operasional peternakan ayam potong tersebut.</p>
<p style="text-align: justify;">Kepala Satpol PP Kabupaten Pasuruan melalui Camat Gondang Wetan, Bambang Suhartono, menyampaikan bahwa temuan tersebut menjadi dasar penindakan administratif.</p>
<p style="text-align: justify;">“Berdasarkan hasil monitoring dan rapat bersama OPD pengampu, ditemukan unsur pelanggaran dalam operasional peternakan ayam potong di Desa Brambang,” kata Bambang.</p>
<p style="text-align: justify;">Ia menjelaskan, dalam waktu dekat Satpol PP akan menerbitkan Surat Peringatan (SP) pertama kepada pengelola kandang ayam. Apabila tidak diindahkan, akan dilanjutkan dengan SP kedua dan ketiga.</p>
<p style="text-align: justify;">“Jika tetap tidak ada tindak lanjut, maka bukan tidak mungkin akan dilakukan tindakan tegas sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku, termasuk pembongkaran lokasi,” ujar Bambang.</p>
<p style="text-align: justify;">Sementara itu, Ketua Umum Garda Pantura, Lukman Hakim, mengapresiasi langkah Pemkab Pasuruan yang dinilai responsif terhadap aduan masyarakat.</p>
<p style="text-align: justify;">“Tindakan terukur dan tegas dari Satpol PP bersama OPD terkait sangat diperlukan untuk menegakkan aturan dan menjaga ketenteraman serta kenyamanan masyarakat,” kata Lukman, Sabtu (20/12/25).</p>
<p style="text-align: justify;">Ia menilai, proses penertiban yang dilakukan sesuai mekanisme hukum menjadi langkah penting dalam menjaga keseimbangan antara aktivitas usaha dan kelestarian lingkungan.</p>
<p style="text-align: justify;">“Kami memahami semua ada aturan dan prosesnya. Sikap tegas pemerintah daerah ini sangat dibutuhkan demi kepentingan masyarakat luas,” ujar pria yang akrab disapa Gus Lukman tersebut.(ze)</p>

PROBOLINGGO | gatradaily.com – Aktivitas pertambangan milik PT Ussy Persada Grup (UPG) di Desa Patalan,…
PASURUAN | gatradaily.com – Dugaan penjualan tanah urug yang berasal dari area pembangunan PT Sung…
KOTA PASURUAN | gatradaily.com – RSUD dr. R. Soedarsono Kota Pasuruan memberikan klarifikasi terkait pemberitaan…
PROBOLINGGO | gatradaily.com – Aktivitas pertambangan yang dilakukan PT Ussy Persada Grup (UPG) di Desa…
PASURUAN | gatradaily.com – Komite Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia (KORMI) Kabupaten Pasuruan berkolaborasi dengan Dinas…
KOTA PROBOLINGGO | gatradaily.com – Pemerintah Kota Probolinggo melakukan mutasi dan promosi jabatan besar-besaran di…