Bisnis

Pemkab Pasuruan Siapkan SP hingga Pembongkaran Kandang Ayam di Desa Brambang

PASURUAN | gatradaily.com – Polemik keberadaan kandang ayam berkapasitas puluhan ribu ekor di Desa Brambang, Kecamatan Gondang Wetan, Kabupaten Pasuruan, memasuki babak baru.

Pemerintah Kabupaten Pasuruan menyiapkan langkah penertiban administratif hingga sanksi pembongkaran apabila pelanggaran tidak segera ditindaklanjuti oleh pemilik usaha.

Langkah tersebut diambil setelah sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) melakukan monitoring lapangan dan rapat koordinasi menyusul laporan serta keluhan warga.

Masyarakat menilai operasional kandang ayam tersebut menimbulkan gangguan lingkungan, berupa bau menyengat dan serbuan lalat.

Monitoring dilakukan lintas OPD, melibatkan Dinas Pertanian, Dinas Peternakan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perizinan, serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pasuruan.

Hasil evaluasi lintas OPD menyimpulkan adanya unsur pelanggaran dalam operasional peternakan ayam potong tersebut.

Kepala Satpol PP Kabupaten Pasuruan melalui Camat Gondang Wetan, Bambang Suhartono, menyampaikan bahwa temuan tersebut menjadi dasar penindakan administratif.

“Berdasarkan hasil monitoring dan rapat bersama OPD pengampu, ditemukan unsur pelanggaran dalam operasional peternakan ayam potong di Desa Brambang,” kata Bambang.

Ia menjelaskan, dalam waktu dekat Satpol PP akan menerbitkan Surat Peringatan (SP) pertama kepada pengelola kandang ayam. Apabila tidak diindahkan, akan dilanjutkan dengan SP kedua dan ketiga.

“Jika tetap tidak ada tindak lanjut, maka bukan tidak mungkin akan dilakukan tindakan tegas sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku, termasuk pembongkaran lokasi,” ujar Bambang.

Sementara itu, Ketua Umum Garda Pantura, Lukman Hakim, mengapresiasi langkah Pemkab Pasuruan yang dinilai responsif terhadap aduan masyarakat.

“Tindakan terukur dan tegas dari Satpol PP bersama OPD terkait sangat diperlukan untuk menegakkan aturan dan menjaga ketenteraman serta kenyamanan masyarakat,” kata Lukman, Sabtu (20/12/25).

Ia menilai, proses penertiban yang dilakukan sesuai mekanisme hukum menjadi langkah penting dalam menjaga keseimbangan antara aktivitas usaha dan kelestarian lingkungan.

“Kami memahami semua ada aturan dan prosesnya. Sikap tegas pemerintah daerah ini sangat dibutuhkan demi kepentingan masyarakat luas,” ujar pria yang akrab disapa Gus Lukman tersebut.(ze)

Redaksi

Recent Posts

Pengelolaan Sampah Mandiri Randupitu Menarik Perhatian DPRD Sampang

PASURUAN | gatradaily.com – Persoalan pengelolaan sampah masih menjadi tantangan di berbagai daerah, termasuk Kabupaten…

6 jam ago

Skandal Pembangunan Bandara KASA Situbondo: Material Tambang Ilegal Mengancam Proyek Strategis Nasional

SITUBONDO | gatradaily.com — Proyek pembangunan Bandara Kiai As’ad (KASA) di Kabupaten Situbondo, Jawa Timur,…

9 jam ago

LSM Laporkan Dugaan Gratifikasi Rekrutmen THL RSUD Grati ke Polisi

KOTA PASURUAN | gatradaily.com – Sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang tergabung dalam Gerakan Rakyat…

11 jam ago

Di Bawah Pimpinan Kapolres AKBP Harto, Jaringan Uang Palsu Lintas Provinsi Terbongkar

PASURUAN | gatradaily.com – Kepolisian Resor Pasuruan membongkar jaringan pengedaran uang palsu lintas kabupaten hingga…

12 jam ago

Ketua LSM AGTIB Soroti Dugaan Truk Berpelat Mati di Proyek Sekolah Rakyat Pasuruan

PASURUAN | gatradaily.com – Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Gerakan Indonesia Bersatu (LSM AGTIB) menyoroti dugaan…

14 jam ago

Bupati Pati Sudewo Ditangkap KPK, Akhir Kontroversi Panjang Kepemimpinannya

SURABAYA | gatradaily.com — Bupati Pati Sudewo akhirnya ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Operasi…

15 jam ago