PASURUAN | gatradaily.com – Polemik keberadaan kandang ayam berkapasitas puluhan ribu ekor di Desa Brambang, Kecamatan Gondang Wetan, Kabupaten Pasuruan, memasuki babak baru.

Pemerintah Kabupaten Pasuruan menyiapkan langkah penertiban administratif hingga sanksi pembongkaran apabila pelanggaran tidak segera ditindaklanjuti oleh pemilik usaha.

Langkah tersebut diambil setelah sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) melakukan monitoring lapangan dan rapat koordinasi menyusul laporan serta keluhan warga.

Masyarakat menilai operasional kandang ayam tersebut menimbulkan gangguan lingkungan, berupa bau menyengat dan serbuan lalat.

Monitoring dilakukan lintas OPD, melibatkan Dinas Pertanian, Dinas Peternakan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perizinan, serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pasuruan.

Hasil evaluasi lintas OPD menyimpulkan adanya unsur pelanggaran dalam operasional peternakan ayam potong tersebut.

Kepala Satpol PP Kabupaten Pasuruan melalui Camat Gondang Wetan, Bambang Suhartono, menyampaikan bahwa temuan tersebut menjadi dasar penindakan administratif.

“Berdasarkan hasil monitoring dan rapat bersama OPD pengampu, ditemukan unsur pelanggaran dalam operasional peternakan ayam potong di Desa Brambang,” kata Bambang.

Ia menjelaskan, dalam waktu dekat Satpol PP akan menerbitkan Surat Peringatan (SP) pertama kepada pengelola kandang ayam. Apabila tidak diindahkan, akan dilanjutkan dengan SP kedua dan ketiga.

“Jika tetap tidak ada tindak lanjut, maka bukan tidak mungkin akan dilakukan tindakan tegas sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku, termasuk pembongkaran lokasi,” ujar Bambang.

Sementara itu, Ketua Umum Garda Pantura, Lukman Hakim, mengapresiasi langkah Pemkab Pasuruan yang dinilai responsif terhadap aduan masyarakat.

“Tindakan terukur dan tegas dari Satpol PP bersama OPD terkait sangat diperlukan untuk menegakkan aturan dan menjaga ketenteraman serta kenyamanan masyarakat,” kata Lukman, Sabtu (20/12/25).

Ia menilai, proses penertiban yang dilakukan sesuai mekanisme hukum menjadi langkah penting dalam menjaga keseimbangan antara aktivitas usaha dan kelestarian lingkungan.

“Kami memahami semua ada aturan dan prosesnya. Sikap tegas pemerintah daerah ini sangat dibutuhkan demi kepentingan masyarakat luas,” ujar pria yang akrab disapa Gus Lukman tersebut.(ze)