PASURUAN | gatradaily.com – Pemerintah Kabupaten Pasuruan menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (BLT DBHCHT) tahun 2025 kepada 10.758 penerima manfaat.
Bantuan tersebut diserahkan secara simbolis oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Pasuruan, Diano Vela Fery, kepada perwakilan penerima di Hotel Tanjung Prigen, Kamis (9/10/2025).
Para penerima manfaat terdiri dari buruh pabrik rokok, buruh tani tembakau, serta masyarakat miskin ekstrem.
Plt Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pasuruan, Fathurrahman, menjelaskan bahwa masing-masing penerima mendapatkan bantuan sebesar Rp 300 ribu per bulan selama enam bulan.
Dengan demikian, total bantuan yang dialokasikan mencapai Rp 19,36 miliar, dan setiap penerima menerima Rp 1,8 juta secara langsung pada tahap penyaluran kali ini.
“Seluruh tahapan mulai pembukaan virtual account hingga penyerahan BLT telah selesai dilaksanakan. Tahun ini penyaluran sedikit mundur karena adanya perubahan aturan, sehingga baru dapat dilaksanakan pada bulan Oktober,” ujarnya.
Selain BLT DBHCHT, Pemkab Pasuruan juga menyalurkan santunan kematian bagi ahli waris dua korban bencana di Kecamatan Bangil dan Purwodadi, masing-masing senilai Rp 10 juta.
Dalam kesempatan tersebut, Diano Vela Fery menyampaikan apresiasi kepada Dinas Sosial dan Bank Jatim atas kerja sama dalam penyaluran bantuan.
Diano menegaskan bahwa Pemkab Pasuruan berkomitmen memperkuat perlindungan sosial bagi masyarakat yang terdampak langsung oleh kebijakan cukai hasil tembakau.
“Bantuan ini bukan sekadar angka dalam anggaran, tetapi wujud nyata kehadiran negara di tengah masyarakat. Setiap rupiah harus benar-benar sampai kepada mereka yang berhak, tepat sasaran, dan memberi dampak nyata,” tegas Diano.
Diano juga berpesan agar bantuan tersebut digunakan secara bijak dan produktif.
“Gunakan bantuan ini untuk kebutuhan yang mendesak dan produktif, agar kehidupan sehari-hari menjadi lebih baik, sehat, dan sejahtera,” pungkasnya.(gif/syn)
Tinggalkan Balasan