Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menegaskan alih fungsi lahan sawah wajib sesuai aturan.
<p style="text-align: justify;"><em><strong>JAKARTA</strong></em> | <span style="color: #ff0000;"><em><strong>gatradaily.com</strong></em></span> – Pemerintah memperketat aturan alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).</p>
<p style="text-align: justify;">Setiap alih fungsi lahan sawah yang tidak sesuai prosedur terancam sanksi pidana, termasuk bagi pemohon, pemberi izin, hingga pejabat yang membiarkan pelanggaran terjadi.</p>
<p style="text-align: justify;">Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan, alih fungsi LP2B hanya diperbolehkan untuk Proyek Strategis Nasional (PSN) dan kepentingan umum, dengan syarat wajib mengganti lahan. Ketentuan itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 Pasal 44.</p>
<p style="text-align: justify;">“Alih fungsi LP2B hanya boleh untuk PSN dan kepentingan umum, itu pun wajib mengganti lahan,” kata Nusron dalam rapat koordinasi bersama kepala daerah di Bandung, Kamis (18/12/2025), dikutip dari keterangan tertulis, Jumat (19/12/2025).</p>
<p style="text-align: justify;">Ia merinci kewajiban penggantian lahan sebagai berikut: lahan sawah beririgasi wajib diganti minimal tiga kali lipat dengan produktivitas setara; lahan sawah reklamasi diganti paling sedikit dua kali lipat; sementara lahan tidak beririgasi diganti satu kali lipat.</p>
<p style="text-align: justify;">Nusron menegaskan, lahan pengganti tidak boleh berasal dari sawah yang sudah ada. Lahan tersebut harus berupa tanah non-sawah milik pemohon yang dicetak menjadi sawah baru, bukan tanah milik pemerintah.</p>
<p style="text-align: justify;">“Pemohon wajib mencari lahan yang bukan sawah untuk dicetak menjadi sawah. Bukan mencari sawah yang sudah ada,” ujarnya.</p>
<p style="text-align: justify;">Bagi pihak yang tidak memenuhi kewajiban tersebut, pemerintah menyiapkan sanksi pidana sesuai Pasal 72 UU 41/2009, yakni ancaman penjara hingga lima tahun. Selain itu, pelanggar perorangan dapat dikenai denda hingga Rp 1 miliar.</p>
<p style="text-align: justify;">Sanksi juga dapat menjerat pihak pemberi izin dan pejabat yang membiarkan pelanggaran, termasuk kepala daerah.</p>
<p style="text-align: justify;">Pemerintah menyediakan tiga skema penggantian lahan. Pertama, pemohon mencari dan mencetak lahan pengganti secara mandiri dengan verifikasi Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Pertanian.</p>
<p style="text-align: justify;">Kedua, pemohon menyediakan lahan, sementara pencetakan sawah dilakukan pemerintah pusat atau daerah dengan biaya dari pemohon.</p>
<p style="text-align: justify;">Ketiga, pemohon membayar ganti rugi lahan dan biaya pencetakan sawah yang disiapkan pemerintah apabila kesulitan mencari lahan pengganti.(ze/red)</p>

PASURUAN | gatradaily.com – Aktivitas alat berat kembali terlihat di kawasan Tanah Kas Desa (TKD)…
PASURUAN | gatradaily.com – Upaya mediasi dalam sengketa Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di…
KOTA PASURUAN | gatradaily.com – Aksi pencurian sepeda motor yang terjadi saat pemilik rumah bersiap…
PASURUAN | gatradaily.com – Aliansi Poros Tengah Pasuruan Raya mendatangi Kantor Dinas Sumber Daya Air,…
PASURUAN | gatradaily.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan menargetkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp1,761…
KARAWANG | gatradaily.com – Pembinaan warga binaan tidak hanya dilakukan melalui pendidikan formal atau pelatihan…