JAKARTA | gatradaily.com – Pemerintah memperketat aturan alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Setiap alih fungsi lahan sawah yang tidak sesuai prosedur terancam sanksi pidana, termasuk bagi pemohon, pemberi izin, hingga pejabat yang membiarkan pelanggaran terjadi.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan, alih fungsi LP2B hanya diperbolehkan untuk Proyek Strategis Nasional (PSN) dan kepentingan umum, dengan syarat wajib mengganti lahan. Ketentuan itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 Pasal 44.

“Alih fungsi LP2B hanya boleh untuk PSN dan kepentingan umum, itu pun wajib mengganti lahan,” kata Nusron dalam rapat koordinasi bersama kepala daerah di Bandung, Kamis (18/12/2025), dikutip dari keterangan tertulis, Jumat (19/12/2025).

Ia merinci kewajiban penggantian lahan sebagai berikut: lahan sawah beririgasi wajib diganti minimal tiga kali lipat dengan produktivitas setara; lahan sawah reklamasi diganti paling sedikit dua kali lipat; sementara lahan tidak beririgasi diganti satu kali lipat.

Nusron menegaskan, lahan pengganti tidak boleh berasal dari sawah yang sudah ada. Lahan tersebut harus berupa tanah non-sawah milik pemohon yang dicetak menjadi sawah baru, bukan tanah milik pemerintah.

“Pemohon wajib mencari lahan yang bukan sawah untuk dicetak menjadi sawah. Bukan mencari sawah yang sudah ada,” ujarnya.

Bagi pihak yang tidak memenuhi kewajiban tersebut, pemerintah menyiapkan sanksi pidana sesuai Pasal 72 UU 41/2009, yakni ancaman penjara hingga lima tahun. Selain itu, pelanggar perorangan dapat dikenai denda hingga Rp 1 miliar.

Sanksi juga dapat menjerat pihak pemberi izin dan pejabat yang membiarkan pelanggaran, termasuk kepala daerah.

Pemerintah menyediakan tiga skema penggantian lahan. Pertama, pemohon mencari dan mencetak lahan pengganti secara mandiri dengan verifikasi Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Pertanian.

Kedua, pemohon menyediakan lahan, sementara pencetakan sawah dilakukan pemerintah pusat atau daerah dengan biaya dari pemohon.

Ketiga, pemohon membayar ganti rugi lahan dan biaya pencetakan sawah yang disiapkan pemerintah apabila kesulitan mencari lahan pengganti.(ze/red)