Gatradaily.com | Pasuruan – Adanya dugaan pelepasan 2 (dua) terduga tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu oleh jajaran satresnarkoba polres kabupaten pasuruan perlahan mulai terkuak.
Tidak hanya melenceng dari perintah Kapolri Listyo Sigit untuk membasmi dan berantas peredaran narkotika yang menjadi bom waktu buat masa depan anak bangsa.
Jajaran satresnarkoba polres pasuruan seakan dibutakan oleh uang dengan menjual harga dirinya dengan melepaskan 2 (dua) terduga tersangka narkoba jenis sabu kisaran 40-45 juta dan diduga ada keterlibatan sebuah oknum lawyer sebagai mediator guna melancarkan aksinya.
Terbongkarnya perbuatan tercela tersebut diketahui setelah awak media mendapatkan informasi bahwasanya jajaran satresnarkoba polres pasuruan telah mengamankan 2 (dua) terduga tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan seiring waktu ternyata tidak dilakukan proses hukum yang semestinya (diduga terjadi pelepasan) yang di jembatani oleh oknum lawyer yang berada di polres pasuruan itu sendiri.
Adanya dugaan keterlibatan sebuah oknum lawyer di wilayah pasuruan itu seakan menambah daftar panjang adanya unsur kesengajaan/pembiaran peredaran narkotika jenis sabu tumbuh subur merajalela di wilayah hukum polres pasuruan. Pasalnya tiap ada penangkapan narkoba se akan di arahkan ke oknum lawyer yang sudah di tentukan yang di sediakan oleh jajaran satrenarkoba polres Pasuruan.
Seperti diketahui, ada informasi yang berkembang dimasyarakat bahwa terduga tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu diduga dilepas oleh jajaran satresnarkoba polres pasuruan setelah terjadi kesepakatan besaran nominal yang harus dibayarkan jika tidak ingin kasus tersebut berlanjut ke proses hukum.
Informasi yang diterima awak media bahwasanya beberapa waktu lalu tepatnya hari Selasa (26/09/23) siang, jajaran satresnarkoba polres pasuruan melaksanakan giat penangkapan dan mengamankan 2 (dua) terduga tersangka hasil narkoba.
Diketahui pula bahwasanya 2 terduga tersangka yang berinisial “S”, serta “Z” yang telah ditangkap tersebut tidak diproses hukum (diduga dilepas) lantaran ada dugaan telah terjadi kesepakatan nominal yang harus dikeluarkan apabila tidak mau berlanjut (berproses hukum).
“Iya benar mereka ditangkap oleh anggota satresnarkoba polres pasuruan pada hari selasa siang kalau gk salah pak 2 (dua) minggu yang lalu,” ujar salah satu narasumber yang enggan disebutkan namanya.
“Dari proses tersebut diduga tidak langsung ke kantor satresnarkoba polres pasuruan, diduga ada upaya upaya negosiasi untuk pelepasan adanya penangkapan narkoba dan di arahkan upaya untuk rehabilitas biar bebas dari hukum”. Ujarnya Narsum.
Sementara itu, Kanit narkoba Polres Pasuruan Nadif atau jajaran Satresnarkoba Polres Kabupaten Pasuruan membenarkan adanya penangkapan “berdalih ada upaya-upaya rehabilitas, surat rehabilitaspun ada kalau mau bukti silahkan ke kantor mas”. Ujar Nadif selaku Kanit narkoba Polres Pasuruan saat dikonfrimasi lewat via tlpn. Sumber smashnews.
Tinggalkan Balasan