Hukum & Kriminal

Pasutri Pengedar Sabu Ditangkap di Pasuruan, Pemasok Utama Masih Dikejar Polisi!

PASURUAN | gatradaily.com – Dalam sebuah operasi yang dramatis, Satuan Reserse Narkoba Polres Pasuruan berhasil membekuk sepasang suami istri (Pasutri) yang diduga kuat terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu.

Penangkapan terjadi pada hari Rabu, 16 Juli 2025, sekitar pukul 18.50 WIB di Dusun Beran, Kecamatan Rembang.

Kedua tersangka, yang diidentifikasi sebagai SLH (30) dan SNT (31), berasal dari Desa Oro-oro Ombo Wetan dan Desa Blarang.

Penangkapan dimulai dengan pengamanan SNT yang kedapatan membawa barang bukti sabu di tangan. Sementara itu, SLH sempat melarikan diri namun berhasil ditangkap kurang dari 30 menit setelah penggerebekan.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa pasangan ini mengakui telah mendapatkan pasokan sabu dari seorang bandar berinisial “SUHU”, yang saat ini berstatus buronan dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Pasutri ini menjalankan operasional peredaran narkoba dengan sistem bagi hasil, bahkan menikmati barang haram tersebut.

Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang mencengangkan, antara lain:

  • 6 kantong plastik berisi kristal warna putih diduga sabu dengan total berat 4,561 gram.
  • 2 unit handphone (Redmi warna biru dan Realme warna hitam).
  • 1 timbangan elektrik.
  • 1 bendel plastik kosong.
  • 1 kotak rokok merk Dji Sam Soe.
  • 1 alat hisap/bong.
  • Uang tunai senilai Rp. 3.350.000,-.

Kapolres Pasuruan, AKBP Jazuli Dani Iriawan, menegaskan komitmen pihaknya dalam membasmi peredaran narkoba di wilayahnya adalah harga mati.

“Ini adalah peringatan keras. Siapa pun yang terlibat dalam narkoba akan kami tindak tanpa pandang bulu.” tegas Kapolres Pasuruan.

Kasatresnarkoba Iptu Yoyok Hardiyanto menambahkan, fokus pihaknya kini adalah mengejar pemasok utama dan jaringan di atasnya.

“Penangkapan ini bukan sekadar tindakan biasa, melainkan bagian dari perang total terhadap jaringan narkoba,” ujarnya, Jum’at (25/7/25).

SLH dan SNT saat ini terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara hingga hukuman mati.

Polisi berkomitmen untuk terus mengembangkan kasus ini guna membongkar seluruh jaringan dan menutup jalur distribusi narkotika di Kabupaten Pasuruan.

Pemberantasan narkoba menjadi agenda prioritas bagi kepolisian setempat demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat bagi masyarakat.(syn)

Redaksi

Recent Posts

Pengelolaan Sampah Mandiri Randupitu Menarik Perhatian DPRD Sampang

PASURUAN | gatradaily.com – Persoalan pengelolaan sampah masih menjadi tantangan di berbagai daerah, termasuk Kabupaten…

18 jam ago

Skandal Pembangunan Bandara KASA Situbondo: Material Tambang Ilegal Mengancam Proyek Strategis Nasional

SITUBONDO | gatradaily.com — Proyek pembangunan Bandara Kiai As’ad (KASA) di Kabupaten Situbondo, Jawa Timur,…

21 jam ago

LSM Laporkan Dugaan Gratifikasi Rekrutmen THL RSUD Grati ke Polisi

KOTA PASURUAN | gatradaily.com – Sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang tergabung dalam Gerakan Rakyat…

23 jam ago

Di Bawah Pimpinan Kapolres AKBP Harto, Jaringan Uang Palsu Lintas Provinsi Terbongkar

PASURUAN | gatradaily.com – Kepolisian Resor Pasuruan membongkar jaringan pengedaran uang palsu lintas kabupaten hingga…

24 jam ago

Ketua LSM AGTIB Soroti Dugaan Truk Berpelat Mati di Proyek Sekolah Rakyat Pasuruan

PASURUAN | gatradaily.com – Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Gerakan Indonesia Bersatu (LSM AGTIB) menyoroti dugaan…

1 hari ago

Bupati Pati Sudewo Ditangkap KPK, Akhir Kontroversi Panjang Kepemimpinannya

SURABAYA | gatradaily.com — Bupati Pati Sudewo akhirnya ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Operasi…

1 hari ago