Pemerintahan

Pansus Real Estate Prigen Soroti Ketidakjelasan Lahan Pengganti Perhutani di Blitar

PASURUAN | gatradaily.com – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Pasuruan menyoroti ketidakjelasan data lahan pengganti dalam skema Tukar Menukar Kawasan Hutan (TMKH) terkait pembangunan real estate di kawasan Tretes, Kecamatan Prigen.

Hal ini mencuat setelah Pansus melakukan inspeksi mendadak ke kantor Perhutani di Blitar, Jumat (20/2/2026).

Ketua Pansus, Sugiyanto, mengatakan pihak Perhutani tidak dapat menunjukkan rincian luas lahan pengganti yang dibeli pengembang, PT Kusuma Raya Utama, di tiga desa terdampak, yakni Dawuhan, Sumberjati, dan Ploso Rejo.

“Perhutani tidak bisa menunjukkan secara jelas berapa luas tanah pengganti yang dibeli oleh PT Kusuma Raya Utama secara detail di masing-masing desa tersebut,” kata Sugiyanto.

Pansus juga mempertanyakan klaim Perhutani terkait keberadaan Tanah Negara (TN) bebas seluas 102,53 hektare. Pasalnya, Perhutani menyebut telah menerima lahan masuk sekitar 155,50 hektare untuk dikelola kembali, namun tidak mengetahui posisi pasti TN bebas tersebut.

Usai dari kantor Perhutani, rombongan Pansus meninjau lokasi fisik lahan di Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar. Di lapangan, area tersebut tampak telah menjadi hutan jati yang rimbun dan berbatasan langsung dengan permukiman warga.

Meski secara fisik menyerupai kawasan hutan produktif, status kepemilikan dan batas patok lahan dinilai masih belum jelas. Pansus menilai persoalan ini serius karena menyangkut legalitas aset negara dan akurasi administrasi pertanahan.

Untuk memastikan kesesuaian data, Pansus berencana mendatangi perangkat di tiga desa terkait guna mencocokkan klaim perusahaan dengan kondisi lapangan.

“Selanjutnya kami akan mendatangi tiga desa tersebut untuk memastikan berapa luas tanah yang sudah dibeli oleh PT untuk tanah pengganti,” ujar Sugiyanto.

Hingga Jumat malam, rombongan Pansus DPRD Kabupaten Pasuruan masih berada di Blitar untuk mengumpulkan informasi tambahan. Temuan ini akan dibahas dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Pasuruan.

Pansus menegaskan tidak akan mentoleransi dugaan manipulasi data yang berpotensi mengganggu tertib administrasi pertanahan di Jawa Timur.(syn/red)

Redaksi

Recent Posts

Samsul Arif Diamankan Polisi Usai Diduga Aniaya Kades Kedungboto, Sempat Dihakimi Massa

PASURUAN | gatradaily.com – Seorang pria bernama Samsul Arif (34), warga Desa Kedungboto, Kecamatan Beji,…

2 jam ago

Layanan Servis Keliling AHASS di Randupitu, Warga Antusias Manfaatkan Ganti Oli Gratis

PASURUAN | gatradaily.com – PT Astra Honda Motor (AHM) melalui jaringan bengkel resminya, Astra Honda…

7 jam ago

Satresnarkoba Polres Pasuruan Tangkap Pengedar Sabu 10,33 Gram di Beji

PASURUAN | gatradaily.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Pasuruan menangkap seorang pria berinisial MI (30),…

3 hari ago

Satlantas Polres Pasuruan Intensifkan Patroli Sahur, Ajak Warga Jaga Kekhusyukan Ramadhan

PASURUAN | gatradaily.com – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pasuruan mengintensifkan patroli sahur selama Ramadan…

3 hari ago

Pasutri Pengedar Sabu di Gempol Ditangkap, Polisi Sita 19,5 Gram Barang Bukti

PASURUAN | gatradaily.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Pasuruan mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu…

3 hari ago

Randupitu Jadi Inspirasi Desa Digital, DPRD Pasuruan Dorong Transformasi Berbasis Generasi Muda

PASURUAN | gatradaily.com – Desa Randupitu, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, dinilai menjadi inspirasi dalam pengembangan…

5 hari ago