Nasional

Pakar Hukum Leo A. Permana Nilai Victim Impact Statement Instrumen Keadilan Substantif dalam KUHAP Baru

KOTA MALANG | gatradaily.com – Transformasi sistem peradilan pidana melalui pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru dinilai membawa perubahan penting terhadap kedudukan korban.

Salah satu instrumen yang kini diakui adalah Victim Impact Statement (VIS) atau Pernyataan Dampak Korban dalam proses persidangan.

Ketua DPD Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Jawa Timur, Leo A Permana, mengatakan selama ini sistem peradilan pidana Indonesia cenderung berpusat pada pelaku (offender-oriented). Dalam praktiknya, korban kerap hanya ditempatkan sebagai saksi atau alat bukti.

Menurut Leo, pengakuan VIS dalam KUHAP baru merupakan perwujudan pendekatan keadilan restoratif dan perlindungan hak asasi manusia yang lebih komprehensif.

Melalui mekanisme tersebut, korban memiliki ruang legal untuk menyampaikan penderitaan fisik, kerugian ekonomi, hingga trauma psikologis secara langsung di hadapan majelis hakim.

“KUHAP baru ini menggeser formalitas menuju keadilan substantif. Korban diberi kesempatan mengartikulasikan dampak kejahatan yang dialaminya,” ujar Leo di Kota Malang, Selasa (24/2/2025).

Ia menegaskan, VIS bukan sekadar unsur emosional dalam persidangan, melainkan dapat menjadi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan. Setidaknya ada empat aspek yang dinilai penting.

Pertama, individualisasi pidana. Hakim dapat menakar berat ringannya hukuman berdasarkan dampak nyata terhadap korban. Kedua, legitimasi restitusi karena kerugian korban terdokumentasi rinci dalam persidangan. Ketiga, fungsi pemulihan psikologis karena korban memperoleh hak untuk didengar. Keempat, transparansi peradilan sehingga putusan lebih mencerminkan rasa keadilan.

Leo juga mengingatkan advokat perlu meningkatkan kemampuan mendampingi korban dalam menyusun VIS yang memiliki kekuatan pembuktian.

Advokat, kata dia, tidak lagi hanya berfokus pada pembelaan prosedural, tetapi juga analisis dampak kejahatan terhadap korban.

Ia optimistis integrasi VIS secara efektif dalam KUHAP baru akan membuat sistem peradilan pidana Indonesia lebih berkeadilan dan berpihak pada korban.(*)

Redaksi

Recent Posts

Satlantas Polres Pasuruan Survei Jalan Rusak di Bangil, Segera Koordinasi dengan Penyelenggara Jalan

PASURUAN | gatradaily.com – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pasuruan bergerak cepat menangani kemacetan akibat…

14 menit ago

Kaweng dan Udeng Bromo Pasuruan Ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda

PASURUAN | gatradaily.com – Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyerahkan sertifikat penetapan Warisan Budaya Tak Benda…

1 jam ago

SPPG Cukurgondang Pilih Produksi Sendiri Menu MBG Kering Selama Ramadhan, Hindari UPF

PASURUAN | gatradaily.com – Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Cukurgondang, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan, memilih…

18 jam ago

Curanmor di Kopontren Nurul Huda Pasuruan, Pelaku Terekam CCTV Saat Korban Bersiap Buka Toko

PASURUAN | gatradaily.com – Aksi pencurian sepeda motor kembali terjadi di wilayah Kabupaten Pasuruan. Kali…

21 jam ago

Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Serap Aspirasi Warga Bulusari dalam Reses Masa Persidangan II

PASURUAN | gatradaily.com – Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan menggelar kegiatan reses masa persidangan II tahun…

22 jam ago

Satpol PP Kota Pasuruan Sita 36 Botol Arak dalam Razia Gabungan di Kawasan Pelabuhan Mayangan

KOTA PASURUAN | gatradaily.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pasuruan, Jawa Timur,…

23 jam ago