PASURUAN | gatradaily.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan menangkap lima tersangka pengedar sabu dalam operasi intensif selama 24 jam di empat lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Pasuruan pada 9–10 Februari 2026.
Kapolres Pasuruan AKBP Harto Agung Cahyono mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika, terutama menjelang bulan Ramadhan.
“Kami tidak memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba. Menjelang Ramadhan, pengawasan dan penindakan kami tingkatkan,” kata Harto.
Penangkapan pertama dilakukan pada Senin (9/2/2026) sekitar pukul 23.00 WIB di sebuah kamar kos di Desa Sumber Gedang, Kecamatan Pandaan. Polisi mengamankan dua tersangka berinisial ARF (35) dan SS (19), warga Kecamatan Prigen.
Dari lokasi tersebut, petugas menyita tujuh bungkus sabu seberat total 7,521 gram, satu timbangan elektrik, dua telepon seluler, uang tunai Rp 2,8 juta, plastik klip kosong, tas hitam, serta satu unit sepeda motor.
Selanjutnya, pada Selasa (10/2/2026) pukul 02.00 WIB, tersangka SHT (39) ditangkap di Desa Dayurejo, Kecamatan Prigen. Polisi menemukan lima kantong sabu dengan berat total 0,758 gram, satu ponsel, dan plastik klip kosong.
Beberapa jam kemudian, sekitar pukul 04.00 WIB, petugas meringkus MR (41) di Desa Kersikan, Kecamatan Bangil. Dari tangan tersangka, polisi menyita enam paket sabu seberat total 0,916 gram, dua timbangan elektrik, tiga ponsel, plastik klip kosong, serta satu sepeda motor.
Pengungkapan terakhir terjadi pukul 07.30 WIB di Desa Sidowayah, Kecamatan Beji. Tersangka MF (39) diamankan dengan barang bukti dua bungkus sabu seberat total 4,769 gram.
Polisi juga menyita dua timbangan elektrik, satu ponsel, tas hitam, plastik klip kosong, sekrop dari sedotan, serta buku catatan yang diduga berisi transaksi penjualan sabu.
Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan AKP Ali Sadikin, S.H., M.H., mengatakan, pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari informasi masyarakat dan penyelidikan intensif yang dilakukan jajarannya.
“Operasi ini kami lakukan secara berkelanjutan dengan memetakan jaringan dan pola peredaran. Dalam waktu 24 jam, empat lokasi berhasil kami ungkap. Ini menunjukkan peredaran narkoba masih aktif dan menjadi perhatian serius kami,” ujar Ali. Rabu (04/2/2026).
Ia menegaskan, pihaknya akan terus memburu pelaku lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.
“Kami masih melakukan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan adanya pemasok maupun jaringan di atasnya. Kami juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkotika,” katanya.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara paling singkat enam tahun hingga 20 tahun, penjara seumur hidup, bahkan pidana mati.(gif/syn)



