PASURUAN | gatradaily.com – Seorang oknum dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang mencatut nama media demi memperoleh Tunjangan Hari Raya (THR) tanpa izin akhirnya meminta maaf secara terbuka.
Aksi tidak etis ini menimbulkan kemarahan kalangan wartawan, khususnya mereka yang namanya disalahgunakan.
Pelaku bernama Samsul, yang mengaku sebagai wartawan sekaligus anggota LSM Jawapes, terbukti menyalahgunakan identitas media dan mencatut nama Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) tanpa persetujuan.
Tindakan ini dinilai mencoreng marwah profesi jurnalistik serta merugikan organisasi terkait.
Permintaan maaf disampaikan Samsul secara terbuka pada Jumat, 16 Mei 2025, pukul 10.30 WIB di Balai Wartawan Polres Pasuruan.
Dalam pernyataannya, ia mengakui kesalahan dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
“Atas nama pribadi, saya memohon maaf kepada semua pihak yang dirugikan, termasuk PWI dan rekan-rekan media. Saya sadar perbuatan saya salah dan mencoreng citra jurnalis,” ujar Samsul di hadapan wartawan dan perwakilan kepolisian.
Permintaan maaf ini merupakan bagian dari upaya restorative justice menyusul laporan polisi yang diajukan Ketua PWI Pasuruan, Paul. Ia menyebut pencatutan nama PWI telah merugikan organisasi secara moral dan kredibilitas.
Ketua Aliansi Jurnalis Pasuruan Bersatu (AJPB), Henry Sulfianto, menilai tindakan Samsul sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap etika jurnalisme.
“Kami mempertimbangkan permintaan maaf ini, tapi harus disertai surat pernyataan bermaterai agar tidak terulang,” tegasnya.
PWI Pasuruan dan AJPB akan mempertimbangkan pencabutan laporan jika tidak ada pelanggaran serupa ke depan. Acara permintaan maaf berlangsung tertib dan disaksikan oleh insan pers serta pihak kepolisian. (Syn)
Tinggalkan Balasan