Ilustrasi modus “mobil layangan”, skema penipuan terstruktur yang membuat penerima gadai menjadi pihak paling dirugikan.
PASURUAN | gatradaily.com – Praktik gadai kendaraan roda empat menyimpan risiko kejahatan terstruktur yang dikenal dengan istilah mobil layangan.
Modus ini diduga dilakukan secara terencana dan menempatkan penerima gadai sebagai pihak yang paling dirugikan.
Hal tersebut disampaikan Broden, seorang mantan pelaku praktik mobil layangan, yang mengaku pernah terlibat dalam skema tersebut di sejumlah daerah, termasuk Kabupaten Pasuruan.
Menurut Broden, dalam modus mobil layangan, pemilik kendaraan justru berperan sebagai aktor utama.
Pemilik secara sadar menyerahkan kendaraannya untuk digadaikan melalui perantara, sementara dirinya berpura-pura tidak mengetahui transaksi tersebut.
“Modus ini tidak terjadi secara spontan. Ada pembagian peran yang jelas, mulai dari pemilik mobil, orang yang menggadaikan, hingga makelar yang bertugas meyakinkan penerima gadai,” kata Broden pada awak media, Senin (29/12/25).
Ia menjelaskan, pada tahap awal kendaraan diserahkan dengan kelengkapan administrasi yang tampak sah.
Surat-surat kendaraan dinilai tidak bermasalah sehingga menumbuhkan kepercayaan penerima gadai untuk menyerahkan sejumlah uang.
Namun, setelah transaksi berjalan, pelaku mulai menjalankan skenario lanjutan. Mobil kerap ditarik kembali dengan berbagai alasan, seperti dipinjam sementara, ditukar unit, atau alasan teknis lainnya.
“Begitu mobil berpindah, beberapa waktu kemudian pemilik datang mengaku sebagai korban penipuan atau penggelapan. Kendaraan diambil kembali, sementara penerima gadai kehilangan uangnya,” ujarnya.
Broden menyebut, pola tersebut hampir selalu berujung sama. Penerima gadai mengalami kerugian finansial, sementara para pelaku saling melindungi dengan alibi yang telah disiapkan sejak awal.
Ia mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap praktik gadai kendaraan, terutama jika melibatkan pihak ketiga atau terjadi perubahan objek gadai di tengah proses transaksi.
“Jika ada kejanggalan, termasuk tawaran harga di bawah pasaran atau permintaan penukaran kendaraan, sebaiknya transaksi dihentikan,” katanya.
Broden juga menduga kasus yang menimpa seorang warga Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, beberapa waktu lalu, memiliki kemiripan pola dengan modus mobil layangan.
“Indikasinya cukup kuat. Polanya serupa. Jika masyarakat tidak memahami modus ini, potensi korban baru masih sangat terbuka,” pungkasnya.(ze/syn)
PASURUAN | gatradaily.com – Persoalan pengelolaan sampah masih menjadi tantangan di berbagai daerah, termasuk Kabupaten…
SITUBONDO | gatradaily.com — Proyek pembangunan Bandara Kiai As’ad (KASA) di Kabupaten Situbondo, Jawa Timur,…
KOTA PASURUAN | gatradaily.com – Sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang tergabung dalam Gerakan Rakyat…
PASURUAN | gatradaily.com – Kepolisian Resor Pasuruan membongkar jaringan pengedaran uang palsu lintas kabupaten hingga…
PASURUAN | gatradaily.com – Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Gerakan Indonesia Bersatu (LSM AGTIB) menyoroti dugaan…
SURABAYA | gatradaily.com — Bupati Pati Sudewo akhirnya ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Operasi…