SURABAYA | gatradaily.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa wartawan tidak dapat langsung dituntut pidana atas karya jurnalistik yang dihasilkan dalam menjalankan profesinya.

Penegasan ini tertuang dalam Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 terkait uji materiil Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers).

Putusan tersebut dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan di Gedung MK, Jakarta, Senin (19/1/2026).

Perkara ini diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM) yang menilai perlunya kepastian perlindungan hukum bagi jurnalis.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai bahwa penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan hanya dapat dilakukan setelah menempuh mekanisme yang diatur UU Pers.

Mekanisme tersebut meliputi hak jawab, hak koreksi, serta proses penilaian dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik melalui Dewan Pers.

Langkah itu harus ditempuh terlebih dahulu dan tidak mencapai kesepakatan sebagai bagian dari prinsip restorative justice.

Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menegaskan, tanpa pemaknaan yang jelas, norma tersebut berpotensi menjerat wartawan secara langsung tanpa melalui mekanisme perlindungan yang telah diatur dalam UU Pers.

“Pemaknaan ini penting untuk memastikan bahwa tindakan hukum terhadap wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik wajib mengedepankan mekanisme perlindungan pers,” ujar Guntur.

Ia menambahkan, setiap sengketa yang bersumber dari karya jurnalistik harus diselesaikan dengan mengacu pada ketentuan UU Pers dan mempertimbangkan penilaian Dewan Pers, sebelum masuk ke ranah pidana atau perdata.

Putusan MK ini dinilai memperkuat posisi pers sebagai pilar demokrasi sekaligus memberikan kepastian hukum bagi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik secara profesional.(ze)