PASURUAN | gatradaily.com – Kekecewaan mendalam meliputi jajaran LSM Ampuh Nusantara Bersatu (ANB) setelah agenda audiensi dengan Komisi IV DPRD Kabupaten Pasuruan, yang telah dijadwalkan secara resmi, kembali batal tanpa kepastian.

Audiensi yang seyogianya digelar pada Kamis (18/9/2025) pukul 13.00 WIB itu menjadi kali ketiga ditunda. Ketua Umum ANB, Vicky Arianto, dengan tegas menilai tindakan Komisi IV DPRD sebagai bentuk pelecehan terhadap aspirasi rakyat.

“Jelas DPRD Kabupaten Pasuruan tidak memiliki kepekaan, bahkan meremehkan masyarakat. Seharusnya mereka peka dengan kondisi saat ini, bukan sebaliknya mengabaikan kami,” tegas Vicky.

Menurutnya, ANB telah menempuh prosedur sah dengan melayangkan surat resmi untuk membahas kondisi pendidikan di Pasuruan yang kian memprihatinkan. Namun, jadwal yang diberikan DPRD selalu dibatalkan secara sepihak: pertama pada 11 September, ditunda ke 17 September, dan terakhir kembali digeser pada 18 September. Ironisnya, saat ANB sudah hadir di ruang rapat, hingga pukul 15.00 tak seorang pun anggota Komisi IV yang datang menemui.

“Alasannya lebih konyol lagi, seluruh anggota Komisi IV dipanggil rapat oleh Bupati. Ini melecehkan fungsi DPRD. Mereka legislatif, bukan bawahan eksekutif. Minimal ada dua atau tiga orang yang bisa menemui kami. Tapi faktanya, nihil,” papar Vicky dengan nada geram.

ANB menilai sikap DPRD tidak hanya menunjukkan ketidakpekaan, tetapi juga melanggar aturan. Pasal 149 dan 153 UU No. 23/2014 menegaskan DPRD wajib menampung aspirasi masyarakat. Begitu juga dengan UU MD3 No. 17/2014, yang menempatkan DPRD sebagai lembaga independen, bukan perpanjangan tangan eksekutif.

“Ini bentuk pengkhianatan terhadap rakyat. Dialog yang sah saja dipinggirkan, lantas masyarakat selalu dituntut untuk tidak berdemonstrasi. Jika ruang partisipasi ditutup, maka aksi turun ke jalan adalah konsekuensi,” tegasnya.

ANB pun memberi ultimatum keras: DPRD Kabupaten Pasuruan diminta menyampaikan permintaan maaf terbuka dalam waktu 3 x 24 jam. Jika tidak, mereka siap menggelar aksi besar-besaran mengepung kantor DPRD.

Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Pasuruan, Andri Wahyudi, ketika dikonfirmasi via telepon memberikan klarifikasi berbeda. Ia menyatakan ketidakhadiran seluruh anggota Komisi IV bukan karena panggilan Bupati, melainkan undangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengikuti agenda sosialisasi pencegahan tindak pidana korupsi di Gedung Empu Sindok, Pemkab Pasuruan.

“Atas nama jajaran Komisi IV, kami meminta maaf. Agenda dengan KPK sifatnya wajib dan mendadak. Namun kami akan menjadwalkan ulang audiensi dengan Ampuh Nusantara Bersatu,” ujar Andri.

Meski demikian, bagi ANB, permintaan maaf itu belum cukup. Pasalnya, absennya wakil rakyat dalam forum resmi bersama masyarakat tetap menunjukkan buruknya tata kelola agenda dan minimnya keberpihakan DPRD pada rakyat yang mereka wakili.(gif/syn)